Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | Pendaftaran dan verifikasi partai politik sudah dekat. KPU RI menetapkan bahwa partai politik yang ingin mengikuti pemilu 2024 wajib melakukan pendaftaran dan verifikasi partai politik mulai tanggal 1 – 14 Agustus 2022.
KPU sendiri meluncurkan aplikasi SIPOL di www.sipol.kpu.go.id. Dimana partai politik yang lolos parlementary threshold diminta untuk melakukan pendaftaran profil partai politik, struktur kepengurusan, domisili dan keanggotaan partai politik.
DPD Partai Demokrat Sumatera Utara menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat edaran kepada semua unsur DPC untuk melengkapi dokumen dokumen yang dibutuhkan dalam rangka verifikasi partai politik sesuai jadwal yang ditetapkan KPUD.
Namun konstelasi musyawarah cabang DPC Partai Demokrat Simalungun ternyata membawa efek kepada verifikasi itu sendiri.
Salah satu ketua PAC di group WA Pemenangan Johannes Sipayung menginstruksikan kepada semua PAC yang mendukung Johannes Sipayung untuk tidak menyerahkan dokumen keanggotaan partai demokrat kepada DPC Partai Demokrat.
“Mohon perhatian kepada ketua PAC yang sudah menyelesaikan pengumpulan data 50 orang, Jangan diserahkan ke DPC. Kita tunggu petunjuk dari Johannes. trimakasih,” tertulis di group WA.
Ketika hal ini di konfirmasi kepada sekretaris DPC Partai Demokrat, Surya Budi menyatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan perilaku tersebut kepada DPP Partai Demokrat.
Kita sudah melaporkan kepada Badan Kehormatan DPP Partai Demokrat melalui Surat Nomor: 16/DPC-PD/SIM/V/2022 tentang Laporan Pengaduan Pelanggaran AD/ART, Kode Etik dan Pelanggaran Fakta Integritas a.n. Johannes Sipayung.
“DPC Partai Demokrat Kabupaten Simalungun melayangkan surat tersebut pada tanggal 16 Mei 2022,” ujar Budi.(*)