Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | Ratusan pangulu bergabung Maujana Nagori kabupaten Simalungun melakukan aksi unjuk rasa dengan damai di kantor Bupati Simalungun. Kamis( 4/8/2022) sekira pukul 10.00 Wib.
Koordinator Aksi, Martua Simarmata bahwa kedatangan mereka untuk melakukan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi pendapat terkait belum adanya bupati Simalungun belum mengeluarkan surat keputusan bupati terkait dengan pelaksanaan dan tahapan pelaksanaan pemilihan pangulu tahun 2022 di kabupaten Simalungun.
Dalam orasinya , Martua mengatakan bahwa Bupati Simalungun selalu berjanji dengan mengatakan bahwa tahapan demi tahapan masih dalam proses.
“Kami melihat waktu tinggal 4 bulan lagi, kami melihat keterlambatan pelaksanan pemilihan pangulu sudah mencederai hak masyakarat Simalungun,” ungkap pangulu ini dalam orasinya.
Didepan kantor bupati Simalungun para pengunjuk rasa juga membawa spanduk bertuliskan
“Aksi Damai Pangulu Simalungun, Tuntunan:
1. Bupati harus melaksanakan pilpanag THN 2022 dan dan segera memulai tahapan saat ini juga.
2. Bila tidak dijadwalkan Kami menolak ” pjs pangulu ” dari pegawai negeri sipil, harus menghunjuk pjs pangulu berdasarkan usulan Maujana hasil Musyawarah Nagori(musnag).
Dalam spanduk yang berbeda, ada juga spanduk bertuliskan ” Bupati Simalungun jangan kebiri hak demokrasi warga Nagori di Simalungun” dan ” PILPANAG 2022 harga mati”.
Menanggapi hal itu, bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga diwakili kepala dinas DPMPN Kabupaten Simalungun Jonny Saragih menyabut baik para pengunjukrasa.
Jonny mengatakan bahwa aspirasi ini sudah pernah didiskusikan secara langsung maupun tidak langsung yaitu tentang peraturan perundang-undangan terkait Pilpanag.
Dia juga menegaskan kepada pangulu serta maujana Nagori yang ikut dalam aksi, bahwa delapan fraksi di DPRD Simalungun pada pandangan Akhir dalam rangka LKPJ sudah menyampaikan agar pilpanag segara dilakukan di tahun 2022.
Namun, ada kendala dengan ketidak tersedianya anggaran.
“Bagaimana kita melaksanakan pemilihan pangulu kalau biayanya tidak ada,” ujar kadis di depan para Pangulu.
“Memang benar, ada peluang di peraturan menteri dalam negeri nomor 72 yaitu dari APDNag berkaitan dengan pelaksana penanggulangan Covid, tetapikan secara keseluruhan di APBD induk sudah ada 1,4 miliar tetapi anggaran itu tidak cukup,” katanya.
Selanjutnya, atas tuntutan terkait penjabat sementara(Pjs), Kepala dinas juga menyampaikan sesuai peraturan bahwa apabila terjadi kekosongan pangulu karena habisnya masa jabatan sebelum terpilihnya pangulu maka bupati mengangkat PNS Sebagai penjabat pangulu yang haknya seratus persen
“Sampai sekarang kami tidak dapatkan aturan yang mengatakan atas usulan Maujana, berikan saya dasar hukum yang bisa penjabat itu diluar PNS ,” kata kadis.
“Aspirasi ini kami tampung, Akan segera dijadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi I untuk mempertegas semuanya, dan bila perlu kami sampaikan ke komisi I untuk mengundang perwakilan pangulu untuk hadir dalam RDP,” tutup kadis.
Setelah menyampaikan aspirasinya, para perwakilan pangulu dan Maujana Nagori menyerahkan usulan Maujana secara simbolis kepada kepala dinas DPMPN didampingi inspektorat kabupaten Simalungun. (ArD)