Jurnalismewarga.id – PEMATANG SIANTAR | Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi) Laporkan Plt Wali Kota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM).Rabu (10/8/2022).
Gemapsi melaporkan plt. Wali Kota Pematang Siantar terkait dugaan mengabaikan penanganan korban bencana alam angin puting beliung, yang mengakibatkan ada korban jiwa dan juga sebagian rumah warga mengalami kerusakan terjadi di kota Pematang Siantar, Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 15.00 wib.
Melalui suratnya, GEMAPSI/289/Lap/VIII/2022 tertanggal 10 Agustus 2022, Susanti sebagai pelaksana tugas walikota Pematang Siantar diduga tidak patuh terhadap undang-undang nomor 24 tahun 2007 dengan mengabaikan pemenuhan hak-hak masyarakat korban bencana alam
Komnas HAM RI diminta Gemapsi memeriksa pelaksana tugas walikota Pematang Siantar, Susanti Dewayani, atas tindakannya tersebut.
” Sesuai undang-undang nomor 24 tahun 2007, penanggulangan korban bencana alam merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, namun kenyataannya hingga 4 hari korban bencana angin puting beliung yang sesuai data mencapai 409 orang lebih tidak mendapat penanganan yang semestinya dari Pemko Pematang Siantar”, ujar ketua Gemapsi Anthony Damanik didampingi sekretaris Jahenson Saragih, Kamis (11/8/2022) malam.
Anthony mengatakan pihaknya juga mengecam sikap pelaksana tugas walikota Pematang Siantar, Susanti Dewayani yang hanya meninjau sejumlah titik lokasi bencana atau pohon tumbang, Sabtu (6/2022) dan keesokannya berangkat ke Padang ,Sumatera Barat untuk menghadiri Rakernas XV Apeksi.
Tindakan Susanti sebagai seorang pemimpin dinilai Anthony sudah melanggar sumpah jabatannya selaku kepala daerah dan diharapkan kepada DPRD Pematang Siantar untuk juga mengajukan hak interplasi meminta keterangan pelaksana tugas walikota terkait, tindakannya meninggalkan daerah saat terjadi bencana alam.
” Gemapsi juga mendorong DPRD Pematangsiantar untuk mengajukan hak interpelasi meminta keterangan pelaksana tugas walikota meninggalkan daerah saat terjadi bencana alam”, sebut Anthony.
Sementara itu, Sekretaris Gemapsi Jahenson Saragih menilai pelaksana tugas walikota sudah melanggar sumpah jabatannya untuk taat kepada undang-undang.
” Dengan tidak memenuhi hak-hak warga korban bencana alam, pelaksana tugas walikota Pematang Siantar,Susanti Dewayani diduga sudah melanggar Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia”, ujarnya.
Pasca lima hari bencana alam angin puting beliung yang melanda kota Pematang Siantar dan merusak 400 lebih rumah warga, pelaksana tugas walikota Susanti Dewayani baru menyerahkan bantuan material bangunan kepada warga korban bencana alam, Kamis (11/8/2022).
Bantuan diserahkan Susanti bagi warga di dua kecamatan masing-masing, kecamatan Siantar Barat dan Siantar Utara.(ArD)