Jurnalisme Warga
Jumat, 25 September 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home News Peristiwa

SUMUT WATCH : Pemahaman Walikota Pematang Siantar Tentang Kewenangan Pelaksana Tugas Walikota Salah Dan Keliru

by Jurnalismewarga.id
6 September 2022 | 15:16 WIB
in Peristiwa
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – PEMATANG SIANTAR | Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi DPRD Kota Pematangsiantar dengan Walikota Pematangsiantar, yang dipimpin Ketua DPRD, Timbul Lingga, SH dan Mangatas Silalahi, SE, Ronald Tampubolon, SE masing- masing Wakil Ketua, tentang Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar Nomor : 800/645/VII/WK-THN 2022 Tentang Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Pematangsiantar Periode 2022 – 2027, atas nama Ir. Zulkifli Lubis, telah berlangsung Senin 05/09/2022 di Gedung DPRD Kota Pematangsiantar.

Terhadap RDP tersebut, Daulat Sihombing, SH, MH selaku Ketua Perkumpulan Sumut Watch, menyampaikan pendapatnya, bahwa RDP Gabungan Komisi DPRD Kota Pematangsiantar dengan Walikota Pematangsiantar dengan segala plus – minusnya patut diapresiasi sebagai wujud nyata betapa Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar cukup respek dengan aspirasi masyarakat yang secara spesifik mempertanyakan Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, atas nama Ir. Zulkifli Lubis.

Secara prosedur menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, RDP Gabungan telah berlangsung secara baik dan konseptual, bahkan antusias serta perhatian dari rekan- rekan anggota DPRD sangat menggembirakan sebagaimana terlihat dari kehadiran dan sejumlah pertanyaan kritis kepada Walikota seputar Pengangkatan Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, atas nama Ir. Zulkifli Lubis. Terutama dari unsur DPRD Komisi II yang menganalisis secara mendasar tentang kinerja dan prestasi Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Dirut Periode 2018 – 2022.

DUA SUBSTANSI RDP

Namun meski demikian, urai aktivis ini, secara substansi RDP Gabungan masih menyisakan beberapa catatan kritis. Menurutnya, substansi permintaan RDP sebenarnya hanya meliputi 2 (dua) hal. Pertama, apakah Pelaksana Tugas Walikota berwenang atau tidak berwenang, dapat atau tidak dapat, sah atau tidak sah menurut hukum, untuk mengangkat kembali Dirut Perumda Tirtauli 2022 – 2027, n. Ir. Zulkifli Lubis?. Kedua, apakah Pengangkatan Kembali Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtauli Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2022 – 2027, yang dilakukan secara perseorangan, hanya atas nama Ir. Zulkifli Lubis, boleh atau tidak boleh, sah atau tidak sah menurut hukum?

Daulat mencatat, adanya sejumlah pertanyaan para anggota DPRD yang Terhormat yang mendebat tentang keabsahan Kewenangan Pelaksana Tugas Walikota, namun seakan takluk ketika dihadapkan dengan penjelasan Walikota melalui Kabag Hukum yang mengklaim telah mendapat arahan dari Biro Hukum Kepmendagri bahwa Plt. Walikota berwenang untuk mengangkat kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027. Adapun larangan dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menurut Kabag Hukum, tidak berlaku pada BUMD. Padahal penjelasan Kabag Hukum Pemko ini SALAH dan KELIRU. Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014, bahwa : “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran”, secara tegas ditujukan kepada Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan.

TIDAK SAH SECARA HUKUM

Perdebatan yang tertinggal menurut Daulat yang juga Advokat ini, para anggota Dewan yang Terhormat semestinya teguh dengan pendirian dan prinsip hukum, bahwa jika Plt. Walikota Pematangsiantar tidak memiliki referensi dan argumentasi hukum untuk mengesampingkan Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka Pelaksana Tugas Walikota haruslah dinyatakan tidak berwenang untuk mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran, sehingga konsekuensinya Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar yang mengangkat kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, an. Ir. Zulkifli Lubis, TIDAK SAH SECARA HUKUM.

Demikian halnya dengan perdebatan kedua tentang Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, yang dilakukan secara perseorangan, hanya atas nama Ir. Zulkifli Lubis. Pada tataran ini, ujar Daulat, semua perangkat peraturan yang terkait dengan BUMD baik UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan Perda Kota Pematangsiantar No. 03 Tahun 2020, mengatur bahwa pengangkatan Direksi/ Anggota Direksi BUMN/ Perumda adalah bersifat kolektif/ sistem paket dan tidak bersifat perseorangan.

 

Perdebatan yang tertinggal menurut Daulat, semestinya para anggota DPRD yang Terhormat, semestinya teguh dengan pendirian serta prinsip hukum, bahwa jika Pengangkatan Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, hanya dilakukan secara berseorangan yang ditujukan kepada Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT, maka Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar Tentang Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, atas nama Ir. Zulkifli Lubis, TIDAK SAH SECARA HUKUM.

Oleh karena secara kewenangan, Plt. Walikota tidak berwenang untuk mengangkat Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, an. Ir. Zulkili Lubis MT, dan karena pengangkatan kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis MT, sebagai Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027 bersifat perseorangan melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang- udangan, maka Daulat menegaskan, Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar tentang Pengangkatan Kembali Sdr. Ir. Zulkfili Lubis sebagai Dirut Perumda Tirutali Tirtauli Periode 2022 – 2027, harus direkomendasikan untuk DIBATALKAN.

Faktanya, menurut Daulat kesimpulan RDP Gabungan Komisi hanya mencatatkan, “Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar tentang Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, an. Ir. Zulkifli Lubis, akan dikaji kembali secara hukum dan lain- lain”, sehingga masih membutuhkan tindak lanjut secara proses politik maupun proses hukum.(Rel)

Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Kapolsek Silou Kahean Cek HP dan KTA Personel, Pastikan Anggota Tak Terlibat Judol
Peristiwa

Kapolsek Silou Kahean Cek HP dan KTA Personel, Pastikan Anggota Tak Terlibat Judol

by Jurnalismewarga.id
24 September 2026 | 12:56 WIB

SILOU KAHEAN, SIMALUNGUN – Kapolsek Silou Kahean AKP Edy Syahputra, SH., MH., bersama Kanit Provost Aipda Janea Sipayung, melakukan pemeriksaan...

Read more
Hampir 50 Kilometer Jalan Rusak di Silou Kahean, Warga Berharap Ada Perhatian Pemerintah
Peristiwa

Hampir 50 Kilometer Jalan Rusak di Silou Kahean, Warga Berharap Ada Perhatian Pemerintah

by Jurnalismewarga.id
23 September 2026 | 15:04 WIB

SIMALUNGUN – Bagi sebagian orang, jalan mungkin hanya menjadi tempat untuk melintas. Namun bagi masyarakat di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten...

Read more
Pastikan Lapas Bersih dari Narkoba di Lapas Narkotika Pematangsiantar, 100 WBP dan Pegawai Jalani Tes Urine
Peristiwa

Pastikan Lapas Bersih dari Narkoba di Lapas Narkotika Pematangsiantar, 100 WBP dan Pegawai Jalani Tes Urine

by Jurnalismewarga.id
22 September 2026 | 14:47 WIB

PEMATANG RAYA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar terus memperkuat upaya pencegahan dan deteksi dini penyalahgunaan narkotika. Salah...

Read more
Perbaiki Jalan Rusak di Silou Kahean, Pemkab Simalungun Didorong Kolaborasi dengan Pemprov Sumut
Peristiwa

Perbaiki Jalan Rusak di Silou Kahean, Pemkab Simalungun Didorong Kolaborasi dengan Pemprov Sumut

by Jurnalismewarga.id
22 September 2026 | 10:41 WIB

SIMALUNGUN – Kondisi sejumlah ruas jalan utama di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, masih menjadi perhatian masyarakat. Kerusakan...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

Kapolsek Silou Kahean Cek HP dan KTA Personel, Pastikan Anggota Tak Terlibat Judol

24 September 2026 | 12:56 WIB
Peristiwa

Hampir 50 Kilometer Jalan Rusak di Silou Kahean, Warga Berharap Ada Perhatian Pemerintah

23 September 2026 | 15:04 WIB
Peristiwa

Pastikan Lapas Bersih dari Narkoba di Lapas Narkotika Pematangsiantar, 100 WBP dan Pegawai Jalani Tes Urine

22 September 2026 | 14:47 WIB
Peristiwa

Perbaiki Jalan Rusak di Silou Kahean, Pemkab Simalungun Didorong Kolaborasi dengan Pemprov Sumut

22 September 2026 | 10:41 WIB
Peristiwa

Gerak Cepat Polsek Silou Kahean, Dua Terduga Pencuri Kabel SUTET Diamankan

18 September 2026 | 23:13 WIB
Peristiwa

Pemuda 23 Tahun Ditemukan Tewas Telungkup di Belakang Rumah Warga di Marihat Bandar

18 September 2026 | 08:08 WIB
Peristiwa

Viral Video Joget Nakes di Simalungun, Bupati Simalungun: Tidak Etis, Sudah Ditangani Inspektorat

15 September 2026 | 12:45 WIB
Peristiwa

Dugaan Pemalsuan Karcis Parkir Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Dilaporkan ke Polres Pematangsiantar

14 September 2026 | 21:22 WIB
Peristiwa

Polsek Silou Kahean Gelar “Police Go to School” di SMPN 1, Benteng Generasi Muda dari Narkoba dan Kenakalan Remaja

14 September 2026 | 12:36 WIB
Peristiwa

P3BP Silou Kahean Resmi Dilantik, Johalim Purba Tegaskan Organisasi Marga Bukan Wadah Politik

13 September 2026 | 11:11 WIB
Peristiwa

Tegaskan Keamanan Malam, Kapolsek Silou Kahean Pimpin Langsung Langkah Preventif Balap Liar

11 September 2026 | 21:59 WIB
Peristiwa

MA Tolak Kasasi Pemko Pematangsiantar, Tim Kuasa Hukum Hermanto HS & Rekan Sukses Hantarkan Syaiful Amin Lubis Menang

11 September 2026 | 16:10 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba