Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | Kembali Sat Reskrim Polres Simalungun melaksanakan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan terhadap perjudian 303 dengan berhasil menangkap Pelaku perjudian jenis tebakan angka togel, Nagori Bosar Bayu Kecamatan Huta bayu Raja Kabupaten Simalungun. Kamis(3/11/2022) sekita Pkl.15.00 Wib.
Seperti diketahui, pemberantasan terhadap perjudian 303 merupakan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh personil Polri agar memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., membenarkan informasi adanya penangkapan tersebut, “Benar bahwa Tim Jatanras Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian,”kata Ari ketika dikonfirmasi, Senin(7/11/2022) sekira Pkl.13.00 Wib disela-sela kegiatannya.
“Guna melaksanakan Instruksi Bapak Kapolri dengan penekanan dari Bapak Kapolda Sumatera Utara Jajaran Sat Reskrim Polres Simalungun bersama Bapak Kapolres Simalungun berkomitmen akan memberantas segala bentuk perjudian di Wilayah Kabupaten Simalungun, “ujar Kasat Reskrim.
AKP Ari menjelaskan bahwa Tim Jatanras Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku perjudian jenis tebakan angka togel berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa salah satu warung kopi di Nagori Bosar Bayu Kecamatan Huta bayu Raja Kabupaten Simalungun sering dijadikan tepat perjudian.
Menanggapi informasi tersebut pada hari kamis 3 Nopember 2022 sekira Pkl. 11.30Wib, Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang telah disampaikan sebelumnya, selanjutnya sekira pkl 15.00 Wib, Tim Jatanras berhasil mengamankan diduga pelaku perjudian dari salah satu warung kopi di Nagori Bosar Bayu Kecamatan Huta bayu Raja Kabupaten Simalungun.
Dari hasil pemeriksaan pelaku berinisial MS(45) warga Kelurahan Huta Bayu Raja Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun, saat dilakukan interogasi terhadap “MS” Tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP merk Nokia warna hitam dimana terdapat angka tebakan judi jenis Togel, Uang sebesar Rp.173.000,- ( Seratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah), 4(empat) buah buku Block Notes terdapat angka-angka tebakan jenis togel, 1 (satu) buah pulpen, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi.
“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya MS bersama barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun dan dilakukan proses hukum selanjutnya.
Dalam kesempatan ini Kami dari Sat Reskrim Polres Simalungun tetap menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian, dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas perjudian, jika ada yang mengetahui atau melihat adanya kegiatan perjudian dapat langsung menginformasikan kepada kami di Posko Pengaduan Masyarakat Sat Reskrim Polres Simalungun di nomor 0811-6501-516, “tandas AKP Ari.(*)