Jurnalismewarga.id – SUMUT | UPT Pematang Siantar berhasil melakukan negosiasi masalah sosial pada span tower 170-171 Segmen 150kV Berastagi – Kutacane. Sebagaimana diketahui, penghantar SUTT 150kV Segment Berastagi – Kutacane ini adalah satu-satunya jaringan yang memasok listrik ke kota Kutacane dan Kabupaten Aceh Tenggara.
Sebelumnya, kepada Petugas Ground Patrol di lapangan bapak Sebayang selaku pemilik lahan menyampaikan bahwa tanaman pohon kemiri yang ada di lahan tersebut adalah merupakan penghasilan bagi keluarganya sehingga beliau meminta ganti rugi 1 juta perbatang dengan jumlah pohon sekitar 200 batang.
Negosiasi dilaksanakan dengan mendatangi rumah pemilik pohon bapak Sebayang langsung ke lokasi. Saat pelaksanaan Negosiasi, tim dari PLN ULTG Sidikalang Helly Sumardi (Spv Har Ring), Lambok Tampubolon (Pj K3L) dan Hery Susanto (Spv JarGI Kutacane) menyampaikan kepada pemilik bahwa pohon kemiri yang ada di ladang Bapak Sebayang sudah mendekati kabel (konduktor) dapat mengganggu penyaluran pasokan listrik ke Kutacane dan sekitarnya.
Selain dapat mengganggu penyaluran listrik, pohon yang sudah tinggi tersebut apabila tidak segera ditebang juga dapat menyebabkan bahaya tersengat listrik apabila pemilik pohon dan masyarakat yang beraktifitas di sekitar lokasi tersebut.
Setelah dilakukan negosiasi yang alot dan mendapatkan penjelasan informasi tentang bahaya listrik akhirnya bapak Sebayang bersedia pohon tersebut dilakukan penebangan sekitar 200 batang pohon kemiri pada esok harinya (21 Oktober 2022), sehingga kehandalan pasokan listrik ke Aceh Tenggara dapat diamankan. (rel)