Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN– Polisi Penolong Masyarakat hal ini disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., ketika dikonfirmasi terkait keberhasilan penangkapan dua pria pemilik 19 Paket Ganja, Rabu(25/1/2023) sekira Pkl.14.50 WIB.
“Pada hari Rabu, 25 Januari 2023, sekira pukul 02.30 WIB., di Jln.Hok Salamudin, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Personel Sat Narkoba telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, menggunakan, mengedarkan, diduga narkotika jenis daun ganja,”ucap AKP Adi.
Kasat Narkoba menyampaikan bahwa terkait fungsi kerja Sat Narkoba dalam memberantas peredaran Narkoba merupakan tindakan yang menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika, “Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan para pengedar Narkoba bisa dikatakan Polisi penolong masyarakat agar masyarakat tidak terjerumus kedalam bahayanya narkoba yang dapat merusak diri serta anak-anak muda yang menjadi masa depan bangsa, “himbau AKP Adi.
Terkait keberhasilan Sat Res Narkoba mengamankan Dua Pria Pemilik 19 Paket Ganja, AKP Adi menjelaskan bahwa dari informasi warga masyarakat yang melaporkan bahwasanya di kontrakan Jln. Hok Salamudin, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti informasi warga masyarakat tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Bripka Syarif Noor Solin dengan didampingi Gamot setempat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa bersama 19 Paket Ganja.
Saat dilakukan pemeriksaan diketahui kedua pria tersebut berinisial “HA(35)” alias Dani warga Jln. Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar dan “ES(31)” alias Kudet warga Jln. Tanah Jawa, Gang Jafar, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba bersama Gamot setempat melakukan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut, dan menemukan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan narkotika berupa 19 (sembilan belas) gulungan plastik kresek warna hitam didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 22,76 gram, 1 (satu) gulungan kertas rokok yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 4,92 gram dan 1 (satu) puntungan rokok yang bercampur diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 0,74 gram.
Saat dilakukan interogasi awal terhadap kedua laki-laki tersebut, mereka menerangkan benar bahwasanya sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan sebelumnya adalah milik “ES(31)” alias Kudet berupa puntungan rokok berisi ganja.
Dan “HA(35)” alias Dani pemilik 19 (sembilan belas) gulungan plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja serta 1 (satu) gulungan kertas rokok yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja), yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di pinggir jalan di daerah sibatu-batu blok 3, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Tim berupaya melakukan pengejaran dan pengembangan, namun belum menemukan laki-laki yang dimaksud oleh “ES(31) da HA(35)”, untuk proses hukum selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti telah diamakan di Mako Polres Simalungun.
“Dari kejadian ini kami mengucapkan trimaksih kepada masyarakat yang telah membantu dalam memberantas narkoba di wilayah kabupaten simalungun, Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas, menyapu bersih peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut, apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi.(*)