Jurnalismewarga.id – MEDAN | Dua pelaku perampokan dengan menggunakan senjata api (senpi) berhasil diringkus tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Simalungun. Kedua pelaku diringkus dari dua lokasi berbeda, Minggu (5/3/).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (6/3) mengatakan penangkapan terhadap pelaku FB (29) dan BP (29), keduanya warga Kabupaten Simalungun, bermula adanya laporan korban, Ratmanto (38).
Dimana korban dirampok di gudang sawit miliknya di Huta IV Nagori Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Kamis (2/3/). Saat itu, salah satu pelaku masuk ke gudang sawit milik korban dan mengarahkan senjata api kepada korban. Pelaku kemudian merampas tas sandang milik korban dan berhasiil menggasak uang tunai sebesar Rp18.120.000.
Usai menggasak tas sandang korban, pelaku melarikan diri bersama temannya yang sudah menunggu di luar dengan mengunakan sepeda motor. “Dari laporan ini, tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka,” kata Hadi
Beberapa hari melakukan penyelidikan, tim gabungan akhirnya mengetahui keberadaan kedua pelaku. “Dua pelaku berhasil diamankan dari dua tempat berbeda yaitu FS (29) di Kabupaten Asahan dan BP (32) di Rokan Hilir Riau,” ujar Hadi
Dia menambahkan, kedua pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama kita talah menjalani pemeriksaan.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” jawabnya.(*)