Jurnalismewarga.id – PEMATANGSIANTAR Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali meringkus dua orang pengedar narkoba dari sebuah warung kopi di jalan Pisang, Kelurahan Parhorasan Nauli, Siantar Marihat, Rabu (8/3) sekira pukul 23.45 WIB.
Informasi yang dihimpun awalnya polisi mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria membawa narkoba jenis sabu berada di sebuah warung.
Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang dituju dan melihat seseorang yang belakangan diketahui bernama Elieser Turanda Bangun sedang berdiri di sebelah warung tersebut. Personil Sat Narkoba langsung mengamankan laki-laki yang dicurigai.
Dari tangan kanannya ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Realme kemudian ditemukan juga uang sebanyak Rp 200.000, dari kantong celana. Setelah dilakukan interogasi ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya ada 5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 0,78 gram diatas sebuah meja kecil tidak jauh dari posisinya berdiri.
Dalam waktu bersamaan polisi dilokasi yang sama polisi melihat seorang pria bernama Herman Silalahi sedang duduk di belakang warung kopi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah plastik transparan berisi 10 (sepuluh) paket narkotika diduga jenis ganja dng bruto 1,19 gram yang diselipkan di pelepah pohon kelapa berjarak kurang lebih 5 (lima) meter dari tempat tersangka duduk, lalu dari bawah tempat duduknya ditemukan juga 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja kemudian dari kantong depan sebelah kanan celana ditemukan 1 (satu) unit handphone Merk Nokia dan uang sebesar Rp. 100.000. Dan setelah dipertanyakan tersangka mengaku bahwa seluruh ganja dng bruto 125,52 gram adalah miliknya.
Selanjutnya barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(ArD)