Jurnalismewarga.id – SERDANG BEDAGAI |Mantan Kepala Desa Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Giwanto alias Bibit dijatuhuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan
Menurut Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, perbuatan terdakwa secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp.394.170.365 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2019.
“Yaitu terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap hakim.
Selain itu, majelis hakim menyebut terdakwa harus membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp394.170.365, dengan subsider satu tahun enam bulan penjara.
Sedangkan Bendahara Kades Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai, Kiki Susan Hadianto, dihukum penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta dengan subsider dua bulan penjara.
Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Sedangkan hal yang meringankan yakni kedua terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” tegas hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/3).
Vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Darmono yang sebelumnya meminta agar mantan Kades Giwanto alias Bibit dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Sementara dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa secara bertahap mencairkan uang dari Rekening Kas Desa (RKD) melalui Bank Sumut Cabang Sei Rampah sebesar Rp1.062.850.000.
Kiki Susan Hadianto selaku Bendes kemudian menyerahkan Rp937.000.000 kepada Giwanto selaku Kades yang berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dituangkan ke dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (APBDes) Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan tahun 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama tim Polres Tebing Tinggi, Inspektorat dan Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sergai terhadap pekerjaan fisik di Desa Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan.(*)