Jurnalismewarga.id – TAPANULI UTARA | Bripka JBS polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar ditangkap personil Sat Narkoba Polres Taput karena kasus narkotika, Sabtu (18/3). Bripka JBS ditangkap di depan kantornya sendiri, dari dalam tasnya ditemukan sabu berat bruto 0,7 Gram dan alat hisap berisi serbuk sabu.
Dalam pemeriksaan, Bripka JBS mengakui sabu itu didapat dari Huala Joy Siahaan (34) warga Aek Bolon Desa Aek Bolon Jae Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan Lala Amelia (19) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun.
Keduanya lalu diringkus di desa Tangga Batu Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba, pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB. Dari keduanya disita sabu berat bruto 5,43 gram, handphone dan sepeda motor.
Humas Polres Taput Ipda Gaung Wira Utama mengatakan Bripka JBS sempat dilakukan asesmen ke kantor BNNK Simalungun, sebab barang bukti yang dimiliki hanya 0,7 gram. Prosesnya dihadiri oleh Jaksa, tim medis, BNNK dan Sat narkoba Polres Taput.
Dari hasil asesmen Bripka JBS dinyatakan tidak layak direhabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan. Bripka JBS lalu ditetapkan sebagai tersangka, sementara HJS dan LA saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam.
“Untuk mereka berdua besok akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka,” kata Gaung dalam keterangan tertulisnya.