Jurnalismewarga.id – PEMATANGSIANTAR | Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali membekuk pengedar narkotika jenis ganja. Kali ini seorang pria bernama M. Ridho (19), warga jalan Patuan Anggi Gg. cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Siantar Timur dibekuk, Jumat (24/3) sekira pukul 22.00 WIB
Sebelumnya personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki akan melakukan transaksi narkoba di Jl. Volly Kel. Banjar Siantar Barat.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dilokasi tersebut dan melihat seorang laki-laki sedang berada berdiri di pinggir jalan. Saat diamankan dari tersangka ditemukan 2 paket Narkotika diduga jenis ganja berat brutto 11,47 gram, 1 unit handphone merk Oppo dan uang sebesar Rp. 32.000,
Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama P. Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(ArD/*)