Jurnalismewarga.id – KABANJAHE | Polres Tanah Karo menangkap 5 orang pengedar narkoba, Ironisnya 2 diantaranya adalah warga warga binaan Rutan Klas II B Kabanjahe. Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 50,31 gram sabu.
Kasatres Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Hendry Tobing mengatakan awalnya polisi mendapat informasi jika di jalan Veteran, Kampung Dalam Kabanjahe sedang terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan 3 tersangka AS (43), ZM (41) dan ASS (32. Dari ketiganya diamankan barang bukti sabu seberat 50,31 gram
Saat dilakukan pengembangan diperoleh informasi jika dua warga binaan atau napi rutan kelas II B terlibat. “Atas dasar tersebut, kita melakukan kordinasi dengan Ka Rutan Klas II B Kabanjahe melakukan pemeriksaan terhadap napi JG dan JP. Dan mengamankan barang bukti 2 unit HP,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/3)
Adapun peran dari kedua warga binaan tersebut adalah sebagai penghubung bagi ketiga tersangka yang telah ditangkap sebelumnya. Saat ini kelima tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Karo.[]