Jurnalismewarga.id – MEDAN | Istri almarhum Bripka Arfan Saragih, Jenni Simorangkir melalui tim kuasa hukum mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan perlindungan kepada LPSK telah disampaikan secara online, Rabu (29/3).
Fridolin Siahaan selaku salah satu anggota tim kuasa hukum keluarga Bripka Arfan Saragih mengatakan yang diajukan untuk mendapatkan perlindungan yaitu istri dari almarhum Bripka Arfan Saragih. “Dalam hal ini ibu Jenni ya, karena saksinya baru satu,” kata dia.
Dia mengaku sampai saat ini pihaknya belum ada mendapatkan intimidasi dari siapapun. Tapi pihaknya tetap mengajukan permohonan kepada LPSK.
Dikatakan permohonan yang diajukan itu telah direspon baik oleh LPSK. “Dan pihak LPSK langsung merespon dan menghubungi kami untuk mengajukan permohonan ke LPSK,” ujar Fridolin
Seperti diberitakan istri dan kedua orang tua almarhum Bripka Arfan Saragih, anggota Satlantas Polres Samosir, yang ditemukan meninggal dunia di Desa Siogung Ogung Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, telah membuat pengaduan ke Poda Sumut. Laporan dilakukan karena keluarga menilai banyak kejanggalan penyebab kematian Bripka Arfan Saragih.[]