Jurnalismewarga.id – BUKIT TINGGI | Polisi menangkap duo selebgram kembar di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), yang terlibat penyebaran situs judi online melalui Instagram pribadinya. Mereka bernama Ria Shinta Lukman (24 tahun) dan Mega Shinta Lukman (24
Ria alias Tia merupakan pemilik akun Instagram @yayashnt dan Mega memiliki akun @megashntaa. Selain mendapat uang dari endorse, keduanya juga mendapat keuntungan dari klik website judi yang disebarkannya.
“Mereka diamankan di indekos-nya di Kota Bukittinggi,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan seperti dilansir kumparannews.
Dwi menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Kemudian dikembangkan dan mengarah ke dua perempuan tersebut.
“Instagram yang bersangkutan memuat dugaan yang dilakukan mempromosikan situs judi online. Dari situlah anggota Subdit V Siber melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang tersangka,” ungkapnya.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, mengungkapkan para tersangka tergabung dalam grup WhatsApp situs. Setiap hari diberikan konten untuk dipromosikan.
“Mereka setiap bulan mendapatkan keuntungan. Ini baru jalan 3 bulan mereka beroperasi. Dapat keuntungan mencapai Rp 1,3 juta per bulan,” kata Purwanto.
Ia mengakui para tersangka ini amatir. Pihaknya masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan.
“Dibilang selebgram memang mendekati itu, followers banyak. Mereka banyak dihubungi pihak yang tidak bertanggung jawab (untuk promosi),” kata dia.
“Dana masuk ke punya situs. Jadi mereka menerima bulanan, di satu rekening. Kalau yang bersangkutan di dalam grup WhatsApp hanya sebagai anggota diperintahkan. Hanya dapat dari orang yang masuk dari link yang dibagikan, dapat poin,” pungkasnya.