Jurnalismewarga.id -SIMALUNGUN – Seorang prial FL (26) alias Lembeng dibekuk Sat Narkoba Polres Simalungun di sebuah rumah di Jl. Asahan, Gg. Veteran, Kecamatan Siantar, Simalungun, Rabu (5/4) sekira pukul 22.00 WIB. Dari pengakuan tersangka sabu dan ganja diperolehnya dari seseorang di kota Binjai.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryanto menjelaskan kronologi penangkapan berdasarkan informasi warga yang menyampaikan bahwasanya di Jl. Asahan, Gg. Veteran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan dilokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Sekitar Pukul 22.00 WIB, Team bersama Gamot setempat melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial FL alias Lembeng warga Jl. H. Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Simalungun
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap “FI”(26) Team berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,04 gram dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,66 gram” jelas Kasat, Kamis (6/4).
Saat diinterogasi pelaku menerangkan bahwa benar diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di Kota Binjai.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Simalungun Jl. Jon Horailam Saragih Pematang Raya Kabupaten Simalungun dan dilakukan upaya pengembangan, “tandas AKP Adi.(*/ArD)