Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | Jonsah Marubah Sipayung (25) dituntut 13 tahun oleh jaksa Melnita Nasution disidang PN Simalungun, Rabu (12/4). Warga jalan Merdeka, Kelurahan Saribudolok, Silimakuta ini terbukti menyetubuhi korban yang masih berusia 11 tahun hingga berulang kali.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum denda Rp.60 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti hukuman 3 bulan kurungan. Dia dipersalahkan melanggar pasal I angka 1 yaitu pasal 81 (2) UU RI No 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak.
W
Perbuatan itu dilakukan terdakwa sebanyak 3 kali sejak bulan Oktober hingga Nopember 2022. Diman tempat tinggal terdakwa dekat dengan sekolah korban G br T (11)
Pertama kali dilakukan di rumah terdakwa, yang saat itu korban melintas dari depan rumah dan dipanggil. Dengan alasan minta qq beli q disetubuhi.
Lalu yang kedua kalinya, terdakwa membawa korban ke belakang sekolah dan kembali dicabuli. Perbuatan yang ketiga kali dilakukan di rumah terdakwa dengan cara yang sama.
Dalam persidangan, terdakwa secara lisan memohon agar hakim meringankan hukumannya karena menyesali perbuatannya.
Untuk pembacaan putusan, persidangan dipimpin hakim Anggreana ER Sormin dinyatakan ditunda hingga Senin (17/4).[]