Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan tiga pria. Ketiga pria asal Tapanuli Tengah itu ditangkap di kecamatan Haranggaol Horison.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo dalam keterangan tertulisnya menjelaskan keberhasilan petugas mengungkap kasus tersebut bermula dari kecurigaan masyarakat di Lingkungan-I Kelurahan Haranggaol Kecamatan Haranggaol Horison, Simalungun yang melihat adanya 1 unit mobil jenis Daihatsu Xenia warna silver metalik yang melintas secara berulang ulang.
“Warga yang saat itu melaksanakan jaga malam Pos Kamling melihat ada mobil Daihatsu Xenia melintas secara berulang-ulang sehingga menimbulkan kecurigaan dan kemudian menghubungi Polres Simalungun melalui kontak pengaduan masyarakat. Personel Sat Reskrim langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dicurigai “kata AKP Ari, Kamis (13/4)
Saat diperiksa ditemukan kunci T didalam mobil. sehingga menambah kecurigaan polisi, setelah diintrogasi d ketiga pria berinisial JP (31), BS (24) dan BI (21), ketiganya warga Dusun-II Panakkalan Desa Tapian Nauli-I Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah mengakui jika mereka sudah 3 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah di Kecamatan Haranggaol Horison dan Kecamatan Purba
Personil opsnal Jatanras kemudian melakukan pengembangan. Dari pengakuan pelaku BS, sepeda motor hasil pencurian disimpan di tempat kostnya di jalan Pelajar, Kota Medan. Dari tempat itu polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat, 1 unit jenis Honda CB 150R dan 1 jenis Honda Supra-X 125. “Semua kendaraan yang ditemukan tersebut merupakan kendaraan hasil curian yang dilaporkan sebelumnya, “ungkap AKP Ari.
Saat ini ketiga tersangka diamankan di Mako Polres Simalungun guna proses hukum selanjutnya.(*/ArD)