Jurnalismewarga.id – MEDAN | Ditnarkoba Polda Sumut memeriksa 9 Jam anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkoba, Seusai diperiksa, penyidik memutuskan untuk menahan Mukmin.
“Hasil Gelar Perkara bahwa tersangka MM (Mukmin) langsung kita lakukan penahanan malam ini juga,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023) malam.
Yemi menyebut penahanan itu dilakukan usai pihaknya memeriksa Mukmin sejak pukul 13.00-22.00 WIB. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik lalu melakukan gelar perkara dan memutuskan Mukmin untuk ditahan.
Sebelumnya, Mukmin Mulyadi dilantik menjadi anggota DPRD Tanjung Balai melalui proses pergantian antar waktu (PAW). Mukmin diketahui masih berstatus sebagai DPO, karena kasus narkoba.
“Memang benar sedang status DPO (Mukmin),” kata Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi. Selasa (11/4).
Yemi menyebut status DPO itu telah ditetapkan terhadap Mukmin sejak tahun 2020 lalu. Mukmin diduga terlibat dalam peredaran 2.000 ekstasi di Kota Tanjung Balai.[]