Jurnalismewarga.id – SAMOSIR | Dipicu selisih paham , dua kakak beradik yang rumahnya bersebelahan terlibat perkelahian hingga saling bacok . Peristiwa tragis itu terjadi di Dusun 1, Desa Sianting, anting, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Akibat duel maut itu, sang kakak bernama Baringin Manullang (41) tewas mengenaskan dengan luka bacok serius di tubuh.
Sebelumnya perkelahian maut antara sang kakak yakni Baringin Manullang (47) dan adiknya Mardame Manullang terjadi di halaman rumah korban pada Minggu (30/4/2023) siang.
Dalam duel tersebut, Baringin Manullang mengalami luka serius pada tangan dan perut hingga ditemukan tewas bersimbah darah di teras depan rumah milik salah seorang warga sekitar. Sementara sang adik Mardame Manullang mengalami luka bacok di tangan dan kepala.
Korban yang tewas dengan kondisi mengenaskan itu akhirnya dibawa Petugas Polres Samosir ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk divisum.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, Minggu (30/4), ketika dikonfirmasi menerangkan, kronologis kejadian berdarah itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, bermula dari dendam lama disertai sakit hati karena permasalahan keluarga.
“Sesuai keterangan saksi mereka kakak beradik sering bersoal. Memuncaknya kejadian, korban memaki putri tersangka. Mereka sempat duel, keduanya alami luka. Namun korban BM mengalami luka bacok serius di bagian perut,” kata Yogie.
Lebih lanjut, Yogie mengatakan kakak korban ditemukan tergeletak dalam kondisi tidak bernyawa di teras rumah warga sekitar berjarak 200 meter dari lokasi perkelahian. Korban diduga dibacok menggunakan sebilah parang panjang berukuran 50 cm.
“Begitu informasi dapat, segera kita langsung ke lokasi kejadian. Keduanya duel sama-sama menggunakan parang. Namun parang milik pelaku berukuran lebih panjang daripada milik korban. Barang bukti sudah diamankan,” ucap Yogie.
Menurut Yogie, korban dan pelaku tinggal dengan posisi rumah saling berhadap-hadapan. Hingga kini, pelaku telah ditangkap dibawa ke Polres Samosir untuk proses hukum lebih lanjut.
“Korban sudah dibawa untuk otopsi. Pelaku dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” sebut Yogie.(*)