Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | M. Alfian alias Piyan(31) warga Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tidak berkutik saat diamankan Personel Sat Narkoba Polres Simalungun bersama dengan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat brutto 5,81 gram.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., membenarkan informasi penangkapan Piyan terduga bandar sabu-sabu tersebut.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa Personel Sat Narkoba berhasil menangkap Piyan di Kampung Jawa, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu, 20 Mei 2023 sekira Pkl.13.30 WIB.
“Piyan berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yg berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 5,81 gram, Uang hasil penjualan Rp. 245.000,- 1 (satu) unit Handphone Android Samsung warna hitam, 1 (satu) bundel plastik klip kosong,” ujar Adi.
Adi Menjelaskan, saat dilakukan interogasi bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Piyan, yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah kota Medan, selanjutnya Team berupaya melakukan pengembangan.
“saat ini tersangka bersama dengan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya, “tandas AKP Adi. Minggu(21/5/2023).(*)