Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN – Polres Simalungun melalui Polsek Raya Kahean mengedepankan Restorative Justice dalam perkara pencurian 6(enam) anak anjing yang terjadi pada pada hari Senin Tanggal 17 April 2023 di Ladang milik Sameria Boru Sinaga di Dusun I Nagori Bangun Raya Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak, SH., M.H., menjelaskan, Permasalahan adanya dugaan pencurian tersebut sempat dilaporkan oleh Sameria Boru Sinaga(62) warga Jalan Bahagia II, Nagori Dolok Sinumba, Kecamatan Raya kahean Kabupaten Simalungun, berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/09/IV/2023/Polsek Raya Kahean/Polres Simalungun/Polda Sumut, tanggal 19 April 2023.
Sameria Boru Sinaga(62) melaporkan Sutrisno alias Trisno(33) atas dugaan adanya pencurian 6(enam) anak anjing yang terjadi pada pada hari Senin Tanggal 17 April 2023 di Ladang milik Sameria Boru Sinaga.
Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023 sekira Pkl.11.35 WIB, bertempat di Polsek Raya Kahean, Jalan Panglima Nunut Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun Penyidik menyelesaikan perkara pencurian tersebut dengan melakukan mediasi dan kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.
Sameria Boru Sinaga(62) juga sudah memaafkan Sutrisno alias Trisno(33) dan sepakat untuk diselesaikan dengan Restorative Justice tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
“keduanya juga sudah menandatangani berita acara kegiatan mediasi tersebut dengan disaksikan oleh keluarga keduabelah pihak selanjutnya korban atau Sameria Boru Sinaga juga sudah mencabut pengaduannya di Polsek Raya Kahean,” papar Kapolsek.
Dari kejadian ini Sutrisno alias Trisno(33) telah mengakui perbuatannya tersebut merupakan kesalahan dan kekilafan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut baik kepada Sameria Boru Sinaga(62) ataupun kepada siapapun, dan apabila dikemudian hari Trisno terbukti melanggar surat perjanjian yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saki Trisno bersedia dituntut sesuai Hukum yang berlaku di Negeri Republik Indonesia baik pidana ataupun perdata.(*)