Jurnalismewarga.id – MEDAN– Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan 10 orang diduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online di Jalan Ladang Medan, Jumat (09/6/23) malam
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra melalu Kabid Humas membenarkan Pengungkapan Tinda Pidana Perjudian tersebut
“Betul, Jumat malam ada 10 operator yang diamankan,” ucap Hadi
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwasanya diwilayah Medan Johor ada kantor dengan kegiatan marketing website Judi online kemudian team opsnal melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap 10 orang operator ( JM, Z, R, AS, FA MA, BJL, LI, FS, I)
Polisi juga mengamankan sejumlah Barang Bukti diantanya
Layar monitor komputer, CPU, laptop merk, Handphone.
Para pelaku terjerat Pasal Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 ttg Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam
“Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” pungkas Hadi.(*)