Jurnalismewarga.id – TEBING TINGGI | LA alias Reza (44), karyawan BUMN PTPN3 Kebun Bandar Betsy diringkus Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi dirumahnya di huta III Afd VII Kebun Bandar Betsy, desa Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Jumat (9/6) atas pengembangan kasus narkoba
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu (11/6) mengatakan jika sebelumnya polisi terlebih dahulu mengamankan jaringan narkoba berinisial K alias Kus di Jalan Ir H Djuanda Kelurahan Karya Jaya pada Jumat, (9/6) sekira pukul 07.30 WIB. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 2,95 gram
Dari hasil introgasi pelaku mengakui memperoleh sabu dari tersangka LA alias Reza. Polisi kemudian melakukan penangkapan.
“Dari penangkapan terhadap LA alias Reza petugas memperoleh 1 bungkus kertas warna putih berisi biji, ranting dan daun kering ganja seberat 2,41 gram, 1 buah kaca pirex, 3 buah pipet plastik dan 1 buah tutup botol plastik, 1 unit handphone android merk Samsung warna hitam dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam. Reza mengaku telah memberikan narkoba jenis sabu kepada Sikus ,” ucap AKP Agus.
Kini pelaku ditahan di Polres Tebing Tinggi dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)