Jurnalismewarga.id – PEMATANG SIANTAR | FH (20) warga Bah Jambi, Kabupaten Simalungun ditangkap petugas gabungan saat melakukan razia Grebek Kampung Narkoba (GKN). Tersangka diringkus dari salah satu rumah kontrakan di jalan Pleton, Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Selasa (13/06) sekira pukul 15.00 WIB saat giat GKN berlangsung
“Giat GKN Gabungan Polri, TNI, Satpol PP, BNNK Siantar dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Narkoba AKP Rudi Panjaitan dan sudah menjadi program rutin yang bertujuan untuk memperkecil ryang lingkup peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polresta Siantar. Razia kali ini fokus kepada sejumlah rumah kontrakan/kos kosan,” kata Iptu Jimmy C Hutajulu kepada wartawan, Rabu (14/6)
Dari salah satu kontrakan ditemui 4 orang kemudian dilakukan pengecekan fisik dan tes urine. Dari hasil tes urine, 3 orang perempuan negatif dan 1 orang laki laki positif narkoba. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap Franklin dan dari dalam jok Sepeda motor Yamaha X-Ride BK 5276 WAC ditemukan ganja kering yang dibungkus dengan plastik.
Tersangka kemudian dibawa ke Polres Siantar untuk diproses hukum guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(*)