Oleh : Asfian Manurung
Demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi Pancasila yang mengalami perkembangan dan ujian antar periodesasi pemerintahan.
Akan tetapi tak dapat disangkal bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat dalam Undang Undang Dasar 1945. Asas demokrasi memberikan suatu cara/metode pengambilan keputusan.
Asas ini menjelaskan bahwa setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk mempengaruhi tindakan pemerintah. Asas ini diwujudkan lewat sistem representasi (perwakilan rakyat) yang mempunyai peranan dalam pembentukan undang-undang dan kontrol terhadap pemerintah. Salah satu tahapan yang harus dilalui untuk mewujudkan asas Demokrasi adalah dengan pelaksanaan Pemilihan Umum.
Pemilihan Umum (Pemilu) disebut sebagai pesta demokrasi yang dilakukan sebuah negara. Pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 E ayat (1) pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Pada masa pemilu inilah diselenggarakan masa kampanye sebagai alat untuk memperkenalkan visi, misi dan program – program yang akan direalisasikan para calon kandidat kepada masyarakat.
Oleh karena itu, Pemilu sebagai instrumen demokrasi harus dilaksanakan berdasarkan asas-asas Pemilu dan peraturan perundang-undangan sebagai landasan substantif. Penyelenggara Pemilu merupakan elemen yang sangat berperan signifikan dalam mengimplementasikan gagasan demokrasi yang berdasarkan asas-asas Pemilu dan peraturan perundang-undangan.
Secara normatif, penyelenggara Pemilu adalah lembaga negara yang disebut dalam peraturan perundang-undangan untuk menyelenggarakan Pemilu.
Adapun yang dimaksud penyelenggaraan Pemilu ialah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu. Meski penyelenggara Pemilu merupakan aktor utama dalam penyelenggaraan Pemilu, namun penyelenggara Pemilu juga membutuhkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Selain konsep demokrasi memang menghendaki partisipasi publik, keterbatasan sumber daya para penyelenggara Pemilu juga merupakan suatu alasan yang cukup realistis untuk melibatkan masyarakat sipil dalam penyelenggaraan Pemilu. Bahkan, partisipasi masyarakat dalam agenda demokrasi juga sangat penting sekaligus mendesak untuk dibangun dan ditingkatkan.
Selain untuk meyakinkan dan menarik masyarakat yang pesimis atau kebingungan terhadap jalannya demokrasi, juga bertujuan agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton saja. Salah satu kegiatan yang dapat mengakomodasi partisipasi masyarakat sipil dalam agenda Pemilu adalah pemantauan Pemilu.
Jika merujuk pendapat Topo Santoso, pemantauan Pemilu ini diartikan sebagai aktivitas untuk mengumpulkan informasi proses Pemilu, dan pemberian penilaian-penilaian yang beralasan tentang pelaksanaan proses Pemilu berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan.
Konstruksi yuridis mengenai pemantau Pemilu di Indonesia juga selalu mengalami perubahan. Pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, pemantauan Pemilu digabung dengan bab pengawasan Pemilu. Ketentuan mengenai pemantauan Pemilu ini hanya diatur dalam 1 (satu) pasal yang terdiri atas 2 (dua) ayat. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, ketentuan mengenai pemantauan Pemilu masih digabung dengan bab pengawasan, hanya saja diatur sedikit lebih rinci. Sedangkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilihan Umum, perseorangan pun dapat menjadi pemantau pemilu. Definisi pemantau pemilu menurut Perbawaslu ini adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan Negara sahabat di Indonesia serta perseorangan yang mendaftar ke Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu.
Ditegaskan pula dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 4 bahwa pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu serta mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
Selain berdasarkan pada asas luber dan jurdil, penyelenggara pemilu dalam penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. Undang-undang ini juga mengatur tugas dan fungsi KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Setidaknya, pemantau pemilu tahu akan tugas dari ketiga lembaga Negara tersebut selaku penyelenggara Pemilu, agar punya bekal dalam melakukan pemantauan tahapan penyelenggaraan Pemilu sehingga tetap berada dalam koridor aturan main kepemiluan.
Ada beberapa persyaratan untuk menjadi Pemantau Pemilu Tahun 2024 yakni bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, serta teregistrasi dan memperoleh ijin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Untuk menjadi Pemantau Pemilu, mereka harus mengisi formulir yang disediakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Kelengkapan syarat administrasi yang harus dipenuhi antara lain profil organisasi/lembaga, memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Pemerintah/ pemerintah daerah atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan/badan hukum perkumpulan.
Kelengkapan administrasi lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi/lembaga, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan di daerah, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau. Berikutnya nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau serta pasfoto terbaru.
Menjadi pemantau pemilu bukanlah perkara mudah. Masalahnya, jika tidak mememuhi persyaratan administrasi yang telah disebutkan tadi, ada larangan bagi pemantau untuk melakukan pemantauan Pemilu. Bisa dikatakan, hanya masyarakat yang berkeinginan kuatlah yang bisa menjadi pemantau Pemilu agar pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 mendatang benar-benar menerapkan asas luber jurdil dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Asfian Manurung, Ketua Panwaslu Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara)