Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | Diduga melakukan tindak pidana perjudian angka tebakan jenis Hongkong, Muhammad Zaelani Sinulingga, seorang petani asal Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo diringkus petugas Polsek Dolok Silau, Polres Simalungun, Sabtu, (17/6) sekira pukul 20.30 WIB
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kapolsek Dolok Silau AKP Josia mengatakan awalnya polisi mendapat informasi jika di warung Misno, di huta Saran Padang Timur, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau sering terjadi tindak pidana perjudian angka tebakan jenis Hongkong.
Atas informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan 2 (dua) orang anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti seperti uang kertas sebesar Rp186.000, satu buah buku tafsir mimpi, tiga buah block notes, satu lembar kertas HVS berisi angka tebakan, satu lembar kertas berisi rekap, dan satu buah pulpen merk Castelo C88 warna hitam.
Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut.
“Saya himbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi perjudian dan tindak kejahatan terkait di wilayah kita. Simalungun harus menjadi daerah yang aman dan damai bagi warga serta wisatawan” tegas AKBP Ronald
Dikatakannya, warga yang mengetahui adanya praktik perjudian maupun kegiatan yang mencurigakan terkait tindak pidana lainnya segera menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat.(*)