Jurnalismewarga.id – TOBA | Bejad, seorang bocah perempuan berumur 8 tahun yang duduk di kelas 1 Sekolah Dasar dicabuli oleh ayah kandung dan kakek kandungnya sendiri. Kedua pelaku, SM (34) dan DM (60) yang merupakan ayah dan anak ditangkap petugas Polres Toba dirumahnya, Senin (19/6)
Korban merupakan anak kandung SM dan cucu dari DM. Mereka bertiga tinggal serumah karena SM dan istrinya sudah cerai lima tahun yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar mengatakan pihaknya menerima laporan bahwa adanya perbuatan cabul yang dilaporkan pada Minggu, (18/6). “Jadi kami langsung tindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya seperti dilansir Tribun Medan, Senin, (19/6)
Dikatakan pencabulan ini sudah berlangsung sejak bulan Oktober 2022. “Pencabulan itu sudah berulangkali dilakukan oleh ayahnya sendiri. Sementara untuk kakek korban melakukan pencabulan sekali pada tanggal 10 Juni 2023, lokasinya dirubah tersangka ” lanjutnya.
Korban terpaksa melayani ayah kandung dan kakek kandungnya karena diancam pelaku akan dipukul dengan balok jika tidak mau melayani keduanya bahkan korban diancam dihabisi jika memberi tahu siapapun atas apa yang dilakukan kedua pelaku.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Toba untuk penyelidikan lebih lanjut.(*)