Jurnalismewarga.id – PEMATANG SIANTAR | Andrian Ramadhani Siregar, agen chip Higgs Domino dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Pematangsiantar dalam sidang online Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Selasa (4/4/).
Dalam tuntutannya, jaksa Heri Santoso SH menyatakan terdakwa Andrian bersalah melanggar pasal 303 (1) ke-1 KUHP. Melakukan jual beli chip jenis permainan judi Higgs Domino. Ia ditangkap dari Jalan Kartini pada Kamis, 15 Desember 2022 lalu.
Saat ditangkap, ia mengaku baru saja menjual chip kepada salah seorang pembeli Bagas Manda Pratama. Lalu ditangkap anggota Polres Siantar TH Simarmata, Hendri Purba dan Rado Saragih.
Barang bukti yang disita, uang hasil penjualan chip Rp.100 ribu dinyatakan dirampas untuk negara. Hape merk Oppo A35 yang didalamnya terdapat aplikasi higgs domino dinyatakan dimusnahkan.
Adapun cara transaksi dalam jual beli chip dalam permainan judi jenis Higgs Domino yang dilakukan oleh terdakwa adalah pemain yang memenangkan permainan Higgs Domino mendatangi terdakwa selanjutnya pemain tersebut mengirimkan chip yang didapat dari Higgs Domino pembeli ke ID penampung yang sebelumnya telah disiapkan oleh terdakwa.
Setelah chip terkirim ke ID terdakwa kemudian terdakwa akan membayarkan uang sesuai dengan banyaknya chip yang telah dikirimkan. Sedangkan untuk menjual Chip dilakukan terdakwa saat pembeli mendatangi terdakwa maka terdakwa membuka Aplikasi Higgs Domino kemudian memasukkan ID dan Password terdakwa lalu klik tombol kirim..
Selanjutnya masukkan Nomor ID pembeli, setelah nama pembeli keluar lalu terdakwa mengirimkan Chip yang dipesan pembeli sesuai dengan jumlah uang yang diterima terdakwa. Setelah Chip masuk kedalam Aplikasi Higgs Domino pembeli maka pembeli tersebut melakukan pembayaran kepada terdakwa.
Untuk pembacaan putusan hakim, persidangan dipimpin Irwansyah P Sitorus, Rahmat Hasibuan dan Vivi Siregar dinyatakan ditunda hingga Selasa, (11/4).[]