JURNALSMEWARGA.ID – MEDAN | Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) kembali menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin 19 Agustus 2024. Aksi jilid tiga ini mengusut dugaan korupsi pengadaan Meubilair sekolah SD dan SMP di Kabupaten Simalungun senilai Rp 24.094.215.000,00.
Proyek yang menghabiskan anggaran pantastis tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN tahun anggaran 2023, terindikasi dijadikan sebagai bahan bancakan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok, disinyalir di koordinir oleh Kepala Dinas Pendidikan Simalungun.
“Panggil dan periksa Sudiahman Saragih selaku kepala Dinas Pendidikan, beserta PPK, PPTK, dan perusahaan pemenang tender, diduga kuat secara bersama-sama melakukan korupsi berjamaah,” ujar ketua umum DPP GARANSI Sukri Soleh Sitorus.
Selain itu, para pengunjuk rasa juga meminta Kejatisu untuk melakukan audit ulang seluruh pekerjaan di Dinas Pendidikan Simalungun yang bersumber dari APBD tahun 2023 yang dinilai memiliki segudang masalah.
“Periksa seluruh pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun terkhusus 17 paket pekerjaan sesuai dengan hasil audit BPK RI nomor 89/LHP/XVIII.MDN/12/2023 ditemukan kekurangan volume yang merugikan negara Rp 64.637.322.69,” pinta Sukri Sitorus.
“Kejatisu harus mampu menjadikan temuan BPK RI ini sebagai pintu masuk untuk mengusut dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun,” tambahnya.
Selain itu juga, Sukri Sitorus menagih laporan DPP GARANSI Nomor: 132/DPP-GARANSI/LP/VIII/2024 tanggal 7 Agustus 2024. Hal laporan dugaan tipikor pengadaan Meubilair sekolah SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun DAU tahun anggaran 2023.
Kurang lebih satu jam berorasi, kemudian massa aksi ditanggapi Kejatisu bagian Intelijen Ibu Eva. Ia juga mengakui sudah menerima laporan DPP GARANSI terkait dugaan korupsi Meubilair Dinas Pendidikan Simalungun yang bersumber dari DAU APBN tahun 2023.
“Terimakasih kepada teman-teman, untuk kasus Meubilair Simalungun sedang ditelaah Intel bagian C, setelah sudah waktu ditelaah selesai boleh di tanyakkan kembali kemari.” kata Eva yang saat itu piket.
Kemudian massa aksi membubarkan diri dengan tertib dan berjanji mengkawal kasus ini sampai tuntas, dan akan menggelar aksi unjuk rasa berjilid jilid.(Di)