Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | Aksi tidak terpuji dilakukan oleh Poniman, Kepala Desa / Pangulu Nagori Bahung Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Pasalnya, berdasar dari keterangan Suyanto, Sekdes Nagori Bahung Kahean menyatakan bahwa aset milik BUMNag berupa lembu piaraan dijual oleh Poniman tanpa adanya laporan kepada Aldi Ramadhani, selaku Direktur BUMNag.
Dijelaskan oleh Sekdes Nagori Bahung Kahean, pada tahun 2019 Pemerintah Desa Bahung Kahean mengalokasikan dana sebesar Rp 100 juta yang digunakan untuk penyertaan modal BUMNag dengan usaha ternak sapi (lembu, red). Setahun kemudian, Direktur BUMNag Aldi Ramadani sempat melaporkan kondisi lembu tersebut dimana sebelumnya BUMNag membeli 3 ekor lembu Limousin.
“Karena hasilnya tak memuaskan, maka dijual dan diganti lembu lokal jumlahnya 7 ekor. Tahun 2020, ada laporan direktu BUMNag kalau 1 ekor dijual untuk Kurban,” kata Sekdes yang kini menjabat sebagai Plh di Nagori Bahung Kahean.
Ia menerangkan, semenjak 2020 ia tidak pernah lagi melihat lembu itu dikandangkan. Menurut pengakuan Direktur BUMNag, bahwa lembu tersebut dilepas liarkan di kebun PTPN IV. Hingga akhirnya pangulu melarikan diri dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap aset BUMNag. “Dari pengakuan Direktur itulah diketahui kalau lembunya dijual semua sama pangulu. Dan belum ada laporan sama sekali,” terangnya.
Sementara itu, Osnidar Marpaung, Camat Dolok Batu Nanggar, Minggu (19/06/2022), kepada www.Jurnalismewarga.id, mengatakan pihak Kecamatan belum menerima laporan penggelapan tersebut secara resmi.
” Memang secara tertulis belum ada laporan mereka (Nagori Bahung Kahean – Red) ke Kecamatan,” tutupnya.(red)