Jurnalismewarga.id – TAPANULI UTARA| Andi Tiopan Purba (27) warga jalan Guru Mangaloksa, Desa Simamora, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara ditangkap polisi setelah dilaporkan menganiaya ibu kandung dan abang iparnya. Belakangan setelah dites urine, tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melakui staf Humas Aiptu Walpon Baringbing dalam keterangan tertulisnya mengatakan perbuatan tersangka dilakukan pada Kamis (23/3) sekira Pukul 10.00 WIB di Jalan Balige Nomor 95, Desa Hutauruk, Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara.
Sementara korban Dorlina Nainggolan (57), warga Jalan Guru Mangaloksa, Desa Simamora, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara merupakan ibu kandung tersangka. Akibat penganiayaan tersebut, ibu kandungnya mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Tersangka juga menganiaya abang iparnya Ronni Nainggolan (33) yang berupaya melerai tersangka saat menganiaya ibunya.
Dijelaskan, berdasarkan keterangan korban, awalnya tersangka menemui korban dirumahnya untuk meminta uang, namun korban tidak berada dirumah karena sedang berada dirumah putrinya di jalan Balige Nomor 95, Desa Hutauruk, Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara.
Tersangka lalu menuju rumah kakaknya, disana dia bertanya kepada Ronni Nainggolan dimana ibunya. Awalnya abang iparnya itu mengatakan jika korban Dorlina tidak ada dirumahnya karena sedang menghadiri pesta adat. Tersangka lalu marah marah dan sempat meninggalkan TKP.
Beberapa saat kemudian tersangka datang kembali dan langsung mendobrak pintu. Melihat ibunya berada dalam rumah tersangka menarik paksa ibunya untuk kembali kerumahnya namun korban menolak. Lalu tersangka menyeret korban dan memukulinya hingga luka luka.
“Melihat hal tersebut, iparnya Ronni Nainggolan berusaha melerai namun turut menjadi korban. Tersangka mengambil obeng dari sepeda motor dan menusuk korban ” kata Kapolres. Saat warga berdatangan tersangka pun melarikan diri.
Dijelaskan, dalam laporannya korban juga menceritakan jika selama ini tersangka dan ayah ibunya tinggal serumah namun tersangka selalu mengancam korban dan suaminya apabila tidak diberi uang sehingga 3 bulan terakhir pindah ke Batam. Ternyata saat ditinggal selama 3 bulan tersangka sudah menjual TV, Kulkas dan perabot-perabot lainnya dari rumah.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung menangkap tersangka. “Setelah diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Tapi bukan cuma di situ, kita melakukan test urine terhadap tersangka, ternyata hasilnya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu” jelasnya lagi(*/ArD)