Jurnalismewarga.id – MEDAN | Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Area mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Menteng II, Gang Pelita, Kelurahan Pasar Merah Timur, Minggu (27/12/2020).
Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap seorang pelaku bernama Nanda Putra Sitorus alias Nanda (20) di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di bawah jembatan Fly Over Amplas.
Penangkapan terhadap warga Jalan Pendidikan, Gang Bersama, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, itu dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, Minggu (30/1).
“Pelaku ditangkap karena menganiaya Derbin Silaban (27) warga Jalan Menteng II, Gang Pelita, Kelurahan Pasar Mearh Timur, Kecamatan Medan Area,” katanya.
Firdaus mengungkapkan, korban bersama pelaku beserta teman lainnya awalnya minum tuak di rumah korban. Tiba-tiba tanpa sebab pelaku dalam kondisi mabuk marah-marah terhadap korban sembari mengeluarkan bahasa kotor.
“Tidak sampai di situ, pelaku juga memukul wajah korban hingga mengenai kelopak matanya. Usai memukul korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi,” ungkapnya korban yang tidak terima melaporkan kasusnya ke Mapolsek Medan Area.
“Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area yang menerima laporan korban itu pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk korban sendiri,” tambah mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Firdaus membenarkan pelaku dapat ditangkap dan mengakui telah menganiaya korban saat minum tuak di rumah korban. Kini, pelaku sudah ditahan guna diproses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.(Red**)