Jurnalismewarga.id – PEMATANG SIANTAR | Aniaya pekerja Spa dan rekannya, Roy Bendrik Daniel Simanjuntak (30) warga Jalan Rakkuta Sembiring (Asrama Martoba), Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar, dijebloskan ke tahanan Polsek Siantar Utara.
Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, korban penganiayaan yang dilakukan oleh Roy Bendrik yakni, Yuli Siska Purba (27) dan seorang teman lelakinya, Candro Sinaga. Keduanya tidak terima dianiaya sehingga membuat pengaduan ke Polsek Siantar Utara.
“Roy Bendrik Daniel Simanjuntak diamankan personel Polsek Siantar Utara pada Jumat (17/2/23) malam, dari Jalan Patuan Nagari, Kota Pematang Siantar. Kalau untuk penganiayaan terjadi hari yang sama di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan Roma Spa,” ujar Rusdi Ahya, Senin (20/2/23).
Dijelaskan sebelum terjadi penganiayaan, pelaku datang ke TKP memaksa meminta uang kepada pekerja Roma Spa dengan alasan membawa teman pelaku rehabilitasi. Karena ketakutan, saksi Weni memberikan uang Rp5.000 kepada pelaku. Namun ia tidak terima dan kembali meminta uang kepada teman saksi yang ada di TKP
Candro Sinaga yang berada di TKP melarang tindakan pelaku dan meminta pelaku agar tidak membuat keributan. Tak terima dilarang pelaku marah dan melakukan penganiayaan.
“Disaat itu Roy Bendrik marah. Terjadi pemukulan terhadap Candro Sinaga. Lalu Yuli Siska datang melerai dan turut ditampar oleh Roy Bendrik sebanyak tiga kali,” ujarnya lagi.
Akibat kejadian tersebut, korban Yuli Siska mengalami luka memar dan bengkak pada pipi kiri. Sedangkan Candro Sinaga mengalami memar pada kening kanan dan jari tangan kanan. “Atas perbuatannya Roy Bendrik Daniel Simanjuntak dipersangkakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan,” pungkas AKP Rusdi Ahya.(ArD)