Jurnalismewarga.id – SIBOLGA | Polisi menjerat AST (28) wanita yang memotong penis selingkuhannya OG (28) dengan pasal penganiayaan berat. Atas perbuatannya, AST terancam hukuman di atas lima tahun penjara
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Dodi, menjelaskan bahwa AST telah menjadi tersangka.
“Untuk sementara, AST disangkakan pasal penganiayaan berat, 351 KUHP,” ujar Dodi. Senin (27/2/2023).
Menurut dia dengan dijerat Pasal 351 KUHP, pelaku terancam hukuman penjara lima tahun atau lebih.
“Ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” jelasnya.
Dodi menjelaskan untuk sejauh ini pihaknya masih tetap mendalami kasus tersebut. Bahkan pihaknya masih dalam proses ingin membuat Berita Acara Pemeriksaan untuk keduanya.
“Nah, ini masih didalami untuk perkara tersebut. Kita masih mau proses BAP keduannya. Nanti perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan,” ujarnya.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono mengungkapkan bahwa AST dan OG bukan pasangan suami istri. Keduanya merupakan pasangan selingkuh.
Peristiwa AST memotong penis pacarnya OG terjadi saat keduanya menginap di salah satu Hotel SB Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, Sabtu (25/2) kemarin.
“Mereka janji ketemuan di Kota Padang Sidimpuan, untuk pergi bersama ke Sibolga,” ungkap Taryono.
Saat keduanya berada di hotel, kata Taryono, korban mengajak pelaku berhubungan badan layaknya suami istri. Hanya saja permintaan korban ditolak oleh pelaku.
“Saat ditolak berhubungan badan, OG mengancam untuk menyebarkan video hubungan badan mereka sebelumnya,” sebutnya.
“Kemudian usai mandi, terjadi penganiayaan menggunakan pisau dan terkena ke alat kelamin OG. Pisau itu milik OG,” ucap Taryono.(sumber, detik)