Badan itu bernama BAWASLU
Oleh Reza Gea Prawira
Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | Proses Panjang Pemilu 2024 telah dimulai, hiruk pikuk Penyelenggaraan Pemilu telah bergulir mulai dari perangkat Pemilihan,Peserta Pemilihan serta segala macam instrumen didalamnya pun telah disiapkan, termasuk Pengawas dalam Proses panjang tersebut.
Menilik urgensi penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu memegang peran penting dalam penyelenggaraan ini. Vitalnya Posisi Bawaslu dapat terlihat dari undang undang 7 tahun 2017. Dalam undang undang tersebut dijelaskan Tugas, Fungsi,wewenang dan tanggung Jawab Bawaslu baik dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten serta Adhoc nya di Kecamatan dan desa.
Lantas, mengapa harus BAWASLU ?
Pesta demokrasi 2024 adalah proses proses pergantian elit kekuasaan penentu peraturan dan kebijakan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Proses ini harus mampu menghasilkan kepemimpinan yang sesuai dengan cita cita kemerdekaan indonesia sebagaimana diatur dalam pembukaan undang undang Dasar 1945 alinea ke 4.
karena pentingnya proses ini, maka diaturlah sistem pemilihan yang dinilai demokratis sesuai dengan cita cita reformasi tahun 1998. Dalam hal pemiluhan umum, Pemerintah telah menyiapkan “acuan” dalam penyelenggaraannya yakni undang undang 7 tahun 2017.
Dalam pemilihan umum, ada banyak faktor yang mempengaruhi proses pemilihan tersebut.Strategi dan taktik dari partai politik serta calon calon yang diusung oleh masing masing partai, KPU sebagai lembaga penyelenggara, masyarakat selaku penentu dalam Proses pemilihan umum.
Dalam hal pengawasan ini, Bawaslu hadir sebagai lembaga yang menjadi Pengawas dalam pemilihan umum. Peran ini menjadi sangat penting mengingat proses demokrasi ini harus dikawal agar seluruh elemen yang terlibat didalamnya berjalan sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Tentu ini bukan hal mudah, ada banyak tantangan yang hadir, tak jarang ada perbedaan pandangan antara sesama lembaga penyelenggara Pemilu, serta banyaknya lika liku strategi dari Partai Politik serta Tim Suksesnya.untuk itu, Bawaslu harus mampu hadir TEGAK LURUS dengan amanah yang diatur dalam undang undang 7 tahun 2017.
Integritas Bawaslu secara lembaga dan Integritas Personil Bawaslu harus mempu menjadi menjawab dan menjadi bukti Bahwa Bawaslu adalah lembaga yang Profesional dan Kompeten untuk mengawasi proses yang menghasilkan Kepemimpinan Nasional.
Tugas berat ini akan mampu dilaksanakan dengan baik jika masing masing personil di BAWASLU menyadari pentingnya peran Bawaslu dalam Penyelenggaraan Pemilu.Jika kita abai, Maka Citra dan Marwah lembaga ini akan kita pertaruhkan kedepannya. Pemilu 2024 menjadi ajang pembuktian bagi masing masing Personil Bawaslu jika Lembaga ini tetap terpercaya sebagai Lembaga Pengawas Pemilu yang diatur dalam undang undang.
BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU
BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILU
(Penulis adalah ketua Panwaslu Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun)