JURNALISMEWARGA.ID – SIMALUNGUN | Limbah dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berpotensi terhadap pencemaran lingkungan apabila tidak ditata dengan baik. Hal ini seperti diduga terjadi pada PKS PT. Rezeki Abadi Sambosar (RAS) yang beroprasi di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada management PKS PT. Rezeki Abadi Sambosar (RAS) melalui J Purba, Humas PT. RAS, dan Jhosep Harianja, Bagian Lingkungan, Kamis (25/07/2024) mereka membantah PKS PT. RAS telah melakukan pencemaran, malah menyatakan bahwa banyak masyarakat yang meminta Limbah PKS tersebut untuk pupuk tanaman sawit mereka.
Uniknya, Jhosep Hariandja, Bagian Lingkungan PKS PT RAS, mengakui bahwa saat ini ada 10 bak penetrasi limbah milik PKS PT. RAS dan saat ini bak penetrasi tersebut belum dapat diisi oleh ikan sebagai bukti dapatnya biota air hidup. Malah PKS PT. RAS yang telah beroprasi tersebut saat ini tengah mempersiapkan pembangunan 1 bak penetrasi kembali yang nantinya akan diisi ikan sebagai biota air.
“Pembuangan Limbah itu sudah sesuai.Limbah yang dibuang itu sudah melewati 10 penyaringan, ini kita sudah buat kolam yang ke 11. Kolam yang kesebelas ini akan di tabur ikan, untuk jadikan kolam ikan. Ini lagi proses pembuatan kolam ke 11, kolam yang ke sebelas ini nantinya air sudah jernih dan akan dibuat kolam ikan,” ucapnya.
Sementara itu sebelumnya, J.Purba selaku Humas PT. RAS menyampaikan bahwa limbah yang dibuang ke Nagori Banjaran, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun sudah melewati penyaringan yang ke sepuluh, dan sudah bisa sebagai pupuk sawit,
” Sudah banyak warga meminta limbah itu agar di buat dilahan Sawitnya. Masyarakat mana yang menolak dan memberitahukan limbah itu bau, mereka ini tokoh masyarakat disana, coba lae tanya,” ujar dirinya seraya menyampaikan bahwa mereka masyarakat Nagori Banjaran, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Diketahui, untuk persyaratan utama dalam pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) pihak pengusaha diwajibkan untuk dapat menyiapkan terlebih dahulu IPAL sebagai persyaratan utama pengelolaan yang disesuaikan dengan Undang Undang.
Diketahui juga, Andre Sinaga, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Simalungun, kepada Jurnalis menyampaikan perlu kaji ulang atau pertanyakan kepada mitra kita di komisi III dalam hal ini Dinas Perizinan terkait pemberian izin PKS PT RAS, dimana adanya aduan masyarakat terkait dengan limbah yang tidak sesuai dengan regulasi maupun peraturan yang berlaku.
“Menurut saya jika ini nanti menjadi temuan yang krusial untuk dibahas di lembaga DPRD Kabupaten Simalungun maka saya sarankan untuk diadakan rapat lintas komisi mengingat dinas yang bersangkutan perihal masalah ini ada di komisi yg berbeda yaitu komisi I dan Komisi III. Dan jika memang nanti temuan tersebut menghasilkan temuan yang menyalahi dilapangan maka DPRD sudah sepantasnya mengeluarkan rekomendasi agar pabrik diberhentikan, ” ungkapnya.(ArD)