Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | Polres Simalungun kembali membekuk bandar narkoba di kawasan Rambung Merah. Tersangka AA (31) warga jalan Bunga Zaitun, Nagori Pematang Simalungun, Kec. Siantar, Kabupaten Simalungun ditangkap di jalan Asahan Km. 4, Nagori Pematang Simalungun, Rabu, (28/6) sekira pukul 14.30 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat seputar keberadaan seorang pria yang sering mengedarkan narkotika jenis shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin AIPTU Aswin Manurung melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap AA(31) yang mencurigakan dan ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang telah diterima.
Saat digeledah, dari tersangka disita 67 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 32,39 gram, 1 unit HP android merk Oppo warna putih, uang sejumlah Rp. 311.000,-, dan 5 plastik klip kosong.
Dalam interogasi awal, AA(31) mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual kembali dan sebelumnya diperoleh dari seorang pria di wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Simalungun untuk senantiasa berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu tugas kepolisian.
“Narkoba merupakan musuh bersama yang benar-benar harus kita musnahkan. Selain itu, ia secara langsung dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang kita cintai ini. Mari kita dukung dan berpartisipasi dalam berbagai upaya yang telah dan akan terus kami lakukan dalam pemberantasan narkoba. Informasi dari masyarakat sangat berharga dan sangat kami apresiasi. Dengan bekerja sama, kita bisa memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah kita.” tegasnya, Jumat (30/6).(ArD)