SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap sepasang kekasih yang menjalankan bisnis bandar sabu di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 7,93 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menegaskan tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan narkoba. “Tegas saya sampaikan, tidak ada ampun, menangis pun percuma, dan tidak ada negosiasi. Kami akan tindak tegas siapapun pelakunya,” ungkap AKP Henry, Rabu (15/10/2025).
Kedua tersangka yang diamankan pada Selasa (7/10/2025) adalah Masdi Tarigan (45), seorang petani asal Desa Cingkes, bersama kekasihnya, Meysinta Halawa (30), petani asal Kabanjahe, Tanah Karo.
AKP Henry menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seringnya transaksi sabu di lokasi tersebut. Saat ditangkap, keduanya tertangkap tangan sedang berada di pinggir jalan menunggu pembeli.
”Saat dilakukan penangkapan, para pelaku sedang berada di pinggir jalan sembari menunggu orang yang ingin membeli narkotika. Mereka adalah bandar atau pengusaha sabu yang sudah terbiasa beroperasi,” jelasnya.
Dari penggeledahan, petugas menyita total 7,93 gram sabu dalam berbagai paket, 1 unit timbangan elektrik, alat hisap (bong), uang tunai Rp185.000, dan tiga unit telepon seluler.
Tersangka Masdi Tarigan mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Pak Lek, warga Tembung, Kota Medan.
AKP Henry menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengejaran dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok utama mereka. Kedua tersangka kini dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(rel)