Jurnalismewarga.id – DELI SERDANG | Seorang penumpang pesawat tujuan Jakarta ditangkap petugas pengamanan Bandara Internasional Kualanamu, Selasa (28/2), karena membawa narkotika jenis sabu dengan 4 kg.,
“Sudah diserahkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara beserta barang bukti,” kata Manager Humas Angkasa Pura Aviasi (AVI) Bandara Kualanamu, Chandra Gumilar.
Kata dia, tersangka berinisial AA (47), warga Dusun Blang Barat, Desa Lhok Kareung, Aceh Utara, diamankan bersama barang bukti 16 bungkus plastik berisi sabu 4 kg ditangkap di area X Ray OOG lantai dua Bandara Internasional Kualanamu (KNIA).
“Pelaku menyembunyikan barang narkoba di sebuah tas koper, dan saat di periksa mesin X Ray ditemukan petugas.
Awalnya, penumpang Garuda dengan nomor penerbangan Ga 185 tujuan Jakarta memasuki areal XRay OOG. Lalu petugas keamanan bandara mencurigai koper yang dibawa. Ketika diperiksa didapati 16 bungkus plastik berisi sabu 4 kg.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengungkapkan pelaku hendak terbang ke Jakarta bersama seorang temannya yang dari pantauan CCTV keluar gedung terminal bandara melalui pintu terminal keberangkatan lantai II.
Sudah kita serahkan ke petugas Dir Narkoba Poldasu berserta barang bukti, seperti uang, HP, tas dan sabu lebih kurang 4 kg,” tambahnya.(ArD*)