Jurnalismewarga.id – DELI SERDANG | Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengagalkan peredaran 6 kg ganja kering siap edar dan mengamankan satu orang pelaku Suhendra als H (28) warga Jalan Simpang Lubuk Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Riau, Sabtu (08/04)
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain mengatakan keberhasilan petugas menggagalkan pengiriman ganja tersebut berkat informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba antar provinsi dari Aceh yang akan melintas di terminal Lubuk Pakam Deli Serdang dan tujuan akhir Pekan Baru.
Dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan pada Sabtu 08 April 2023, tim mengetahui bahwa seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja sedang berada di dalam bus PT. RAPI, kemudian tim melakukan pengintaian terhadap bus tersebut. Sekira pukul 15.00 WIB bus tersebut sampai di loket di jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Amplas kota Medan .
Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang sedang berada didalam bus tersebut dan dilakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut dan mengaku bernama Suhendra las H, dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya dan ditemukan 1 (satu) buah Tas Ransel berisi 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis Ganja yang terbungkus Lakban dengan berat bruto 6000 (enam ribu) gram yang di bawa oleh Suhendra als H dan selanjutnya pelaku di boyong ke Polresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“ Suhendra als H sudah kita amankan, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, untuk pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” kata Kasat kepada wartawan Senin (10/4).[]