JURNALISMEWARGA.ID – SIMALUNGUN | Bawaslu Kabupaten Simalungun menemukan sebanyak 16.233 data pemilih yang tidak sesuai dengan identitas kependudukan, 5326 data pemilih yang telah meninggal dunia dan sebanyak 5136 data pemilih ganda, pada saat melakukan pengawasan Coklit (pencocokan dan penelitian) yang dilaksanakan oleh jajaran KPU Kabupaten Simalungun sejak tanggal 24 Juni s/d 24 Juli 2024 lalu.
Pada saat jadwal Coklit berlangsung, Bawaslu Simalungun beserta jajarannya ditingkat Kecamatan sampai Desa dan Kelurahan melakukan pengawasan secara melekat dan juga menggunakan metode uji petik.
Demikian disampaikan Eles Januari Sinaga, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Simalungun, Kamis 8 Agustus 2024.
“Uji petik kami laksanakan secara serentak mulai tanggal 25 sampai dengan tanggal 27 Juli kemarin, atau pasca berakhirnya jadwal Coklit,” jelasnya.
Eles menyampaikan, berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilaksanakan oleh jajaran pengawas, Bawaslu Simalungun menemukan data pemilih dengan sejumlah keterangan sebagai berikut;
1. Terdapat Data Pemilih Meninggal sebanyak 5326;
2. Terdapat Data Pemilih dibawah umur sebanyak 2;
3. Terdapat Data Pemilih Pindah Domisili sebanyak 1565;
4. Terdapat Data Pemilih TNI/Polri sebanyak 54;
5. Terdapat Data Pemilih yang bukan Penduduk sebanyak 5524;
6. Terdapat Data Pemilih tidak dikenal sebanyak 100;
7. Terdapat Data Pemilih Ganda sebanyak 5136;
8. Terdapat Data Pemilih yang tidak sesuai dengan identitas kependudukan sebanyak 16233 pemilih di Kecamatan Siantar.
“Atas ditemukannya sejumlah data tersebut, Bawaslu Kabupaten Simalungun beserta jajaran telah melakukan upaya pencegahan dengan mengirimkan surat himbauan kepada KPU Kabupaten Simalungun beserta jajarannya serta telah melakukan koordinasi bersama stakeholder,” jelas mantan Ketua PPK Kecamatan Sidamanik itu.
Eles Januari Sinaga dan jajaran melakukan uji petik pengawasan Coklit
Tindak lanjut dari temuan data tersebut, katanya, Bawaslu Kabupaten Simalungun telah melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Simalungun.
“Bawaslu Kabupaten Simalungun berharap agar KPU Simalungun menindaklanjuti temuan tersebut guna terciptanya daftar pemilih yang akurat dan mutakhir pada Pemilihan Serantak Tahun 2024,” pungkas Eles Januari Sinaga.(*)