SIMALUNGUN | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Simalungun telah meneruskan laporan dugaan pelanggaran netralitas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Negara(BKN) Provinsi Sumatera Utara.
OM yang merupakan oknum ASN menunjukan gestur tubuh yang diduga mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun pada Pilkada 2024.
Pimpinan Bawaslu Simalungun koodinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi Surya Indra saat dikonfirmasi mengatakan, saat mendapatkan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan OM, Bawaslu Simalungun langsung melakukan kelarifikasi, serta melakukan kajian dugaan pelanggaran.
Dikatakan Indra, Saat ini dugaan kasus pelanggaran yang dilakukan salah satu oknum ASN berinisial OM tersebut telah dilanjutkan ke BKN Sumut.
“Laporan telah diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara, Dimana laporan diduga merupakan Pelanggaran terhadap kode etik dan kode prilaku ASN, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 2 dan 4 peraturan pemerintah nomor 42 Tahun 2024 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik.”ujar indra saat dikinfirmasi melalui jaringan whattshapp. Minggu(13/10/2024).
Indra menjelaskan kode etik pegawai negeri sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai negeri sipil didalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan pegawai negeri sipil yang bertentangan dengan butir-butir korps dan kode etik.
“Kemudian, Juncto pasal 5 huruf N angka 1 dan 5 huruf c PP nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.”tutup indra.(*)