Jurnalismewarga.id – PEMATANGSIANTAR| Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Mesjid Raya Pematangsiantar. Pelaku Dedi Helli Wardana (21) warga Dusun IV Salang Palu, Namorambe Julu, kecamatan Kutalimbaru Deli Serdang terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan
Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan setelah melakukan penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor Honda Beat BK 5632 WAI milik korban Riamaida Delyana (53), yang hilang dari parkiran Mesjid Raya Kota Pematangsiantar, polisi mendapatkan informasi jika pelaku berada disalah satu hotel di Jalan Sisingamaraja. Pelaku lalu diamankan di kamar no 7 hotel tersebut, Kamis (16/3) malam.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui dua kali mencuri sepeda motor di parkiran Mesjid di sekitaran kota Pematangsiantar. Sekali di Mesjid Raya kemudian di Mesjid Darul Maimanah di Jalan Sriwijaya. Pelaku juga mengakui kalau sepeda motor yang berhasil dicurinya disimpan di Serbelawan, dan satu lagi disimpan di jalan Rondahaim kelurahan Tanjung Pinggir.
Polisi berhasil mengamankan sepeda motor yang disimpan pelaku di daerah Serbelawan. Namun, saat hendak dilakukan penyitaan sepeda motor yang di disimpandi jalan Tuan Rondahaim, pelaku berusaha untuk melarikam diri.
“Pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dan personil melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara. Namun pelaku tidak mengindahkan lalu diberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki sebelah kanan,” ungkapnya.
Kini, lanjut Rusdi Ahya, Dedi Helli Wardana telah diamankan di Polres Pematang Siantar untuk diproses hukum.(ArD)