Jurnalisme Warga
Rabu, 20 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home News Peristiwa

Satuan Reskrim Polres Dairi serahkan 4 tersangka dan berkas perkara dugaan korupsi dana desa Batu Gungun ke Kejaksaan Dairi

Berkas dan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Batu Gungun Dairi Diserahkan ke Kejaksaan

by Jurnalismewarga.id
3 Maret 2023 | 08:50 WIB
in Peristiwa
A A
14
SHARES
15
VIEWS
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN |Satuan Reskrim Polres Dairi limpahkan berkas kasus dugaan korupsi dana desa Batu Gungun, Kecamatan Gunung Sitember, Dairi serta 4 orang tersangka.

Ke-4 tersangka yaitu MPS merupakan mantan Kepala Desa Batu Gungun, MDBS merupakan pemilik perusahaan, HS dan LK merupakan penyedia.

Mereka diduga menyelewengkan anggaran dana desa pada kegiatan pemasangan pipa dan penambahan bak mandi, cuci, kakus (MCK) Tahun Anggaran 2017, dengan pagu Rp 451,8 juta lebih di Desa Batu Gungun.

Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim, AKP Rismanto J Purba dan Kanit Tipikor, Ipda Parlin Azhar Harahap mengatakan berkas dan para tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi.

Berkas perkara sudah lengkap.
Diterangkan, dugaan korupsi itu, mengakibatkan kerugian negera sebesar Rp 451,8 juta. Kegiatan itu dianggap ‘total lost’, yang harusnya dikerjakan 2017. Namun, pada faktanya dikerjakan 2018. Kegiatan yang sudah dikerjakan tidak dihitung.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni pasal Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Para tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” ungkapnya.(ArD)

Tags: DAIRIDana desakejaksaankorupsipolres Dairi
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Toni Tidak Berkutik Ditangkap! Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Bandar Sabu di Gunung Maligas
Peristiwa

Toni Tidak Berkutik Ditangkap! Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Bandar Sabu di Gunung Maligas

by Jurnalismewarga.id
20 Agustus 2025 | 11:36 WIB

Toni Tidak Berkutik Ditangkap! Sat Narkoba Polr SIMALUNGUN - Bandar narkoba berinisial TONI tidak berkutik saat ditangkap basah oleh tim...

Read more
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Pengedar Sabu di Silou Kahean, 10,94 Gram Bb Diamankan
Peristiwa

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Pengedar Sabu di Silou Kahean, 10,94 Gram Bb Diamankan

by Jurnalismewarga.id
18 Agustus 2025 | 12:20 WIB

SIMALUNGUN - Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan keberhasilannya dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan dua pelaku beserta...

Read more
Intel Kodim 0207/Simalungun Temukan 47,20 Kg Ganja Kering di Komplek USI Pematangsiantar
News

Intel Kodim 0207/Simalungun Temukan 47,20 Kg Ganja Kering di Komplek USI Pematangsiantar

by Jurnalismewarga.id
14 Agustus 2025 | 13:34 WIB

PEMATANGSIANTAR - Personel Kodim 0207/Simalungun berhasil mengamankan sekitar 47,20 kilogram ganja kering yang dibungkus dalam dua karung plastik di kawasan...

Read more
Pelaku Pengedar Narkoba Antar Kota Diciduk, Barang Bukti 51, 75 Gr Shabu
Peristiwa

Pelaku Pengedar Narkoba Antar Kota Diciduk, Barang Bukti 51, 75 Gr Shabu

by Jurnalismewarga.id
9 Agustus 2025 | 17:19 WIB

SIMALUNGUN |  Satuan Narkoba Polres Simalungun amankan 19 bungkus sabu dengan berat bruto 51,75 gram beserta lima barang bukti pendukung...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

Toni Tidak Berkutik Ditangkap! Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Bandar Sabu di Gunung Maligas

20 Agustus 2025 | 11:36 WIB
Peristiwa

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Pengedar Sabu di Silou Kahean, 10,94 Gram Bb Diamankan

18 Agustus 2025 | 12:20 WIB
News

Intel Kodim 0207/Simalungun Temukan 47,20 Kg Ganja Kering di Komplek USI Pematangsiantar

14 Agustus 2025 | 13:34 WIB
Olahraga

Naga Hitam FC Bungkam Pongker FC. Kutukan Belum Terbantah Skor 4 – 2

11 Agustus 2025 | 14:24 WIB
Peristiwa

Pelaku Pengedar Narkoba Antar Kota Diciduk, Barang Bukti 51, 75 Gr Shabu

9 Agustus 2025 | 17:19 WIB
Peristiwa

Diduga Tidak Pernah Honor, SP dan JS lulus P3K tahap 2

25 Juli 2025 | 20:50 WIB
Peristiwa

CV Hasoruan Menangkan Tender Pembangunan Labkesmas Pematangsiantar, Panitia Tender Dilapor

25 Juli 2025 | 18:58 WIB
Peristiwa

Honorer Simalungun Desak Bupati Untuk Segera Melakukan Usulan Optimalisasi Pengangkatan Penuh Waktu

14 Juli 2025 | 12:18 WIB
Peristiwa

Lima Mahasiswa STAI Panca Budi Perdagangan Tunjukkan Prestasi Gemilang

10 Juli 2025 | 12:31 WIB
Peristiwa

Usai Penggeledahan di Rumah Kediaman, Kadis PU Madina Dibawa KPK

5 Juli 2025 | 10:59 WIB
Peristiwa

JAMAN Simalungun : “PTPN STOP Tenggelamkan Simalungun”

4 Juli 2025 | 15:38 WIB
Peristiwa

Serakah….!!! Alwi Hasbi Minta 20 Titik Zona Parkir Siantar Mengatasnamakan Walikota

3 Juli 2025 | 09:15 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba