Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN |Satuan Reskrim Polres Dairi limpahkan berkas kasus dugaan korupsi dana desa Batu Gungun, Kecamatan Gunung Sitember, Dairi serta 4 orang tersangka.
Ke-4 tersangka yaitu MPS merupakan mantan Kepala Desa Batu Gungun, MDBS merupakan pemilik perusahaan, HS dan LK merupakan penyedia.
Mereka diduga menyelewengkan anggaran dana desa pada kegiatan pemasangan pipa dan penambahan bak mandi, cuci, kakus (MCK) Tahun Anggaran 2017, dengan pagu Rp 451,8 juta lebih di Desa Batu Gungun.
Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim, AKP Rismanto J Purba dan Kanit Tipikor, Ipda Parlin Azhar Harahap mengatakan berkas dan para tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi.
Berkas perkara sudah lengkap.
Diterangkan, dugaan korupsi itu, mengakibatkan kerugian negera sebesar Rp 451,8 juta. Kegiatan itu dianggap ‘total lost’, yang harusnya dikerjakan 2017. Namun, pada faktanya dikerjakan 2018. Kegiatan yang sudah dikerjakan tidak dihitung.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni pasal Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Para tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” ungkapnya.(ArD)