Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan bahwa operasi ini dimulai pada Kamis, 18 September 2025, setelah tim mendapatkan informasi mengenai maraknya transaksi sabu di Huta I Nagori Purwodadi.
“Sekira pukul 17.00 WIB, personel kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan,” kata AKP Henry.
Tepat pukul 18.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Meskipun sabu ditemukan tersembunyi di tempat sampah belakang rumah, Parlindungan Siringoringo alias Patkai tidak dapat mengelak saat diinterogasi. Ia mengakui bahwa narkotika jenis kristal putih tersebut adalah miliknya.
Selain sabu, petugas menyita timbangan digital, plastik klip kosong, handphone, dan uang tunai Rp200.000.
Pengembangan kasus ini berlanjut setelah pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang bernama Ito Bella di Dolok Melangir.
AKP Henry menegaskan komitmen mereka untuk tidak berhenti pada pengedar tingkat lapangan. “Keterangan pelaku ini akan kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Target kami adalah bandar yang memasok hingga ke akarnya,” tambahnya.
Tersangka kini ditahan di Mako Polres Simalungun dan berkas perkaranya sedang disiapkan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Pihak Polres Simalungun pun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan meminta sinergi ini terus ditingkatkan demi menjaga keamanan wilayah Simalungun dari bahaya. (ArD)