JAMBI – Kepala Pertanahan Kabupaten Tebo, Manaek Tua, S.Kom,SE, M.Si terima penghargaan atas keberhasilan penyelesaian aset TNI dan Polri, dan sekaligus terbaik Pensertifikatan Redistribusi Tanah tahun anggaran 2024. Pensertifikatan Redistribusi Tanah adalah proses pemberian sertifikat tanah kepada penduduk yang telah menggunakan tanah tersebut selama kurun waktu tertentu, namun belum memiliki sertifikat resmi.
Penghargaan ini diberikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi Drs. Agustin Iterson Samosir, M.Eng, Sc saat acara Rakerda Kanwil BPN/ATR se-provinsi Jambi pada tanggal 9-10 Januari 2024 di Hotel Shangratu
Dalam kesempatan tersebut Kepala Pertanahan BPN/ATR Kabupaten Tebo, Manaek Tua saat dihubungi media mengatakan, penghargaan ini kita dapatkan berkat kerjasama seluruh instansi BPN/ATR Kabupaten Tebo dan semua stakeholder terkait. Manfaat dari Pensertifikatan Redistribusi Tanah adalah untuk mengatur struktur tanah yang tidak jelas. Meningkatkan keamanan hak milik. membantu masyarakat miskin memperoleh hak milik tanah serta mengurangi konflik tanah.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Kakanwil Provinsi Jambi atas penghargaan ini, semoga kedepannya kami akan lebih maksimal lagi dalam memberikan pelayanan terbaik dalam bidang pertanahan bagi masyarakat Jambi dan Kabupaten Tebo khususnya. kata Manaek Tua singkat. (*)