Jurnalismewarga.id – MEDAN | Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama Ketua DPRD Timbul Jaya Sibarani menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah/LKPD (Audited) Se-Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Sumatera Utara, di Auditorium BPK Perwakilan Provsu Medan, Jum’at (20/5/2022)
Turut mendampingi Bupati dan Ketua DPRD dalam menerima LHP atas LKPD tahun anggaran 2021 antara lain Plt Inspektorat Roganda Sihombing, Plt Kadis Kominfo SML Simangunsong, Kepala Bapenda Frans Saragih dan Kadis PU Hobitson Damanik.
Dalam sambutannya Kepala BPK Perwakilan Provsu Eydu Oktian Panjaitan menyampaikan bahwa, pihak memberikan apresiasi kepada Pemkab Simalungun atas laporan yang di berikan lebih cepat dari atas waktu yang di berikan.
Kemudian, Edyu memaparkan, ada 16 aspek yang harus di tindak lanjuti dan perlu tindakan bagi Pemerintahan Simalungun agar bisa jauh lebih Baik.
Namun Opini penilaian LHP LKPD Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Simalungun berdasarkan beberapa hal ketentuan tersebut BPK mencatat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Sementara itu, Bupati Simalungun dalam sambutannya menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Simalungun mengucapkan terimakasih atas penyajian dan laporan BPK. “Ini kedepannya menjadi pelajaran bagi pemerintah kami,”kata Bupati.
“Saya melihat ini seperti ujian yang harus kita selesaikan agar kita naik kelas di tahun selanjutnya, dan ini kami anggap sebagian cambuk agar kita bisa berbenah, agar kedepannya bertindak dan bekerja sesuai dengan prosedur, sehingga tahun 2022 nanti kita bisa dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP),”imbuh Bupati.(rel)