Jurnalismewarga.id – RAYA | Terbukti mencabuli anak dibawah umur, terdakwa R Sinaga (34), warga jalan Salain
Kelurahan Pematang Raya, Raya Tongah dituntut 8 tahun denda 200 juta jika tidak dibayar diganti hukuman 1 tahun kurungan. Tuntutan JPU dibacakan oleh Devica Oktaviniwaty Lumbanbatu dalam sidang di Pengadilan Negeri Simalungun , Selasa (28/3)
Menurut jaksa, RS terbukti mencabuli seorang gadis remaja berinisial MCP (14 tahun). Pencabulan itu dilakukan Minggu 17 Juli 2022 pukul 16.00 Wib. di sebuah gubuk di perladangan Juma Sihala di Pematang Raya.
Sebelumnya melalui chat terdakwa mengajak korban jalan-jalan naik sepeda motor dan makan bakso. Lalu terdakwa membawa korban arah ke perladangan. Di dalam sebuah gubuk di perladangan Juma Sihala, terdakwa membujuk korban untuk bersetubuh dengan janji jika korban hamil, terdakwa akan bertanggung jawab.
Hasil visum menyimpulkan hymen robek atau selaput dara sudah tidak utuh lagi akibat dilalui benda tumpul.
Terdakwa RS didampingi pengacara Josia Manik dari Posbakum PN Simalungun memohon kepada hakim agar menjatuhkan vonis seringan-ringannya. Dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Untuk putusan, persidangan dipimpin hakim Anggreana ER Sormin dinyatakan ditunda hingga sepekan.[]