Jurnalismewarga.id – TEBING TINGGI | Polres Tebing Tinggi, Senin (27/2) berhasil meringkus empat orang wanita yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencurian emas. Adapun pelaku yang berhasil diringkus petugas antara lain, AA (23) warga Bromo Menteng II Barbat, Medan Denai. Kemudian GS (37) warga Jalan Denai GG Usaha, Medan Denai, MA (43) warga Titi Kuning, Medan Johor dan TP (19) warga Jalan Ngumban Surbakti Medan Selayang.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Muhammad Kunto Wibisono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (28/2) kepada media mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/75/II/2023/SU.RES T.TINGGI/SPKT.TT, tanggal 6 Februari 2023 yang dilaporkan Mangasi Tua Parlindungan Marpaung (48) warga Jalan Gatot Subroto Lingkungan I Kelurahan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Dijelaskan, pada Senin (6/2/23) lalu sekira pukul 13.00 WIB, keempat pelaku mendatangi sebuah toko dengan alasan membeli rokok. Keempat pelaku kemudian mengajak penjual mengobrol. Saat asyik mengobrol salah seorang pelaku meminta izin kepada pemilik toko untuk menumpang kamar mandi yang ada dalam rumah. Pelaku yang masuk ke rumah melakukan pencurian barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut. “Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian satu untai kalung emas seberat 20 gram, satu mainan salib terbuat dari emas seberat 10 gram dengan total kerugian sebesar Rp28.500.000,” kata Kasi Humas
Penangkapan, tambahnya, dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Katim Opsnal Aiptu W Simanjuntak pada Senin (27/2/23) sekira pukul 15.00 WIB. “Saat keempat pelaku tersebut berhasil diamankan lalu diinterogasi dan mereka mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian. Kemudian tim membawa keempat pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,” jelasnya.(ArD)